Syarat Karantina Mandiri hanya Berlaku Bagi Pejabat Eselon I ke Atas

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana prasarana serta menguji standar operasional prosedur dalam pelayanan penumpang penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang rencananya akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
14/12/2021, 21.08 WIB

Pemerintah akan memperketat diskresi karantina demi mencegah pendatang kabur dari isolasi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan syarat dan ketentuan mendapatkan keringanan dalam karantina.

Juru Bicara Satgas Prof Wiku Adisasmito mengatakan diskresi untuk melakukan karantina mandiri berlaku minimal bagi pejabat eselon I yang baru menyelesaikan tugas kedinasan. Selain itu keringanan ini hanya berlaku secara individual.

Syarat fasilitas karantina mandiri juga harus terpenuhi seperti memiliki kamar tidur dan kamar mandi terpisah. Fasilitas tersebut juga harus mampu menjamin prosedur karantina berjalan seperti kontak minimal saat makan, mencegah kontak fisik, adanya petugas karantina yang melaporkan pengawasan, tes PCR di hari kesembilan, serta melaporkan hasil tes kepada petugas di wilayah.

“Siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi syarat dimaksud untuk melakukan karantina terpusat,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).

 Pejabat eselon I juga bisa mendapatkan pengurangan durasi karantina mandiri berdasarkan pertimbangan dinas dan khusus, Meski demikian, pemberian izin wajib disertai protokol kesehatan ketat. "Ketetapan ini bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," kata Wiku.

Selain itu, Satgas juga memberikan keringanan berupa terlepas dari kewajiban karantina bagi dua pihak. Syaratnya, mereka harus mengajukan diskresi tersebut tiga hari sebelum tiba di Indonesia.

Pihak pertama adalah Warga Negara Indonesia dalam situasi mendesak seperti memiliki kondisi penyakit yang membahayakan nyawa atau kedukaan karena keluarga inti meninggal.

Pihak lainnya adalah warga negara asing (WNA) yang masuk dalam kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan resmi; pelaku perjalanan dengan skema Travel Corridor Arrangement; delegasi negara G20; serta pelaku perjalanan dengan status orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

karantina ( ANTARAFOTO/Maulana Surya/aww.)

“Walaupun dapat keringanan, pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble kecuali WNA yang dikecualikan,” kata Wiku.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan peringatan agar masyarakat mematuhi ketentuan karantina. Ia juga mengancam orang yang berniat kabur dari ketentuan isolasi.

"Kemarin ada upaya melarikan diri. Kami langsung ceburkan mereka ke karantina terpusat," katanya dalam konferensi pers, Senin (13/12).