Swasta Boleh Jual Vaksin Booster, Kalbe Farma Siapkan Uji Klinis

ANTARA FOTO/FAUZAN/rwa.
Petugas kargo membawa boks berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (2/9/2021).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Lavinda
15/12/2021, 19.54 WIB

Pemerintah mengizinkan pihak swasta untuk mengimpor dan menjual vaksin booster Covid-19. PT Kalbe Farma Tbk pun akan menyiapkan pengadaan vaksin booster untuk tahun depan.

"Kami berupaya mempersiapkan uji klinis calon-calon vaksin yang bisa digunakan untuk kebutuhan ke depan. Apakah nanti bisa dilakukan untuk booster dan tahap-tahap berikutnya," kata Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk Vidjongtius dalam diskusi daring IDX Channel, Rabu (15/12).

Menurutnya, Kalbe Farma tengah memproses uji klinis tersebut dengan instansi terkait. Ia berharap, pengadaan vaksin bisa dilakukan pada tahun depan. Menurut dia, kebutuhan vaksin di Indonesia cukup tinggi.

"Dengan dikerjakan sama-sama, saya rasa kebutuhan vaksinasi akan tercapai dengan baik," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, vaksin booster akan terbagi menjadi dua skema, yaitu gratis dan berbayar. Pengadaan vaksin gratis akan dilakukan oleh APBN. Sementara, pengadaan vaksin berbayar dilakukan perusahaan farmasi.

Kebutuhan vaksin booster gratis akan digunakan untuk lansia sebanyak 24 juta dosis, sementara kebutuhan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-lansia sebanyak 68,4 juta dosis.

Dengan demikian, total kebutuhan vaksin untuk dosis tambahan yang dibiayai negara sebanyak 92,4 juta dosis. Sedangkan, total kebutuhan vaksin booster berbayar mencapai 139 juta dosis.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada sejumlah ketentuan bagi swasta dalam mengadakan vaksin booster.

Vaksin tersebut harus mendapatkan Emergency Use Listing Procedure (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia serta mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Nanti swasta akan dikendalikan pemerintah melalui kajian tersendiri ke beberapa pihak swasta yang boleh impor," ujar Dante.

Selain itu, swasta juga tetap berkoordinasi dengan pemerintah terkait jenis vaksin dan jumlah vaksin yang akan dipasok. Nantinya, pihak swasta juga diperbolehkan untuk ikut menjual vaksin tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga dosis tambahan skema berbayar akan ditentukan oleh pemerintah. Nantinya, harga eceran tertinggi dan pelayanan vaksin booster berbayar akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

"Harga batas atas dari produk dan layanan booster non-APBN tetap ditentukan oleh pemerintah," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/12).

Rencananya, vaksinasi booster dengan mekanisme APBN bisa dilakukan di puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Sementara, vaksinasi berbayar bisa dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan, kecuali puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan.

"Klinik, pihak swasta, rumah sakit, bisa berikan vaksin booster," ujar Budi.

Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan