Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru yang menjadi acuan karantina perjalanan luar negeri di tengah pandemi. Dalam regulasi tersebut Satgas mengatur sejumlah pihak yang bisa mendapatkan keringanan berupa bebas karantina.
Mereka adalah warga negara asing (WNA) yang masuk dalam kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan resmi, serta pelaku perjalanan dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Relaksasi ini juga berlaku bagi delegasi negara G20 serta pelaku perjalanan dengan status orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). “Dengan syarat menerapkan sistem bubble (gelembung karantina) dan protokol kesehatan ketat,” demikian bunyi Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 yang berlaku pada Selasa (14/12).
Pengecualian karantina juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keadaan mendesak. Contohnya adalah kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kesehatan yang memerlukan perhatian khusus.
“Atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,” bunyi SE tersebut.
Di luar kriteria tersebut, WNI dan WNA yang masuk RI perlu menjalani karantina selama 10 hari. Tempat isolasi dan tes PCR bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar, serta pegawai pemerintah akan ditanggung oleh negara.
Sedangkan WNI yang berada di luar kriteria tersebut serta WNA termasuk diplomat asing perlu menjalani karantina di tempat akomodasi yang ditentukan. Penginapan tersebut juga harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
“Kepala perwakilan asing dan keluarga dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam,” bunyi SE tersebut. Adapun tes PCR dilakukan dua kali yakni saat kedatangan serta hari kesembilan.
Meski demikian, pengurangan masa karantina bisa diberikan kepada WNI yang merupakan pejabat setingkat eselon I ke atas. Pemberian dispensasi juga harus diajukan 3x24 jam sebelum orang tersebut tiba di Indonesia.
“Diajukan kepada Satgas Covid-19 nasional berdasarkan penilaian serta kesepakatan Kementerian dan Lembaga terkait,” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Satgas juga mengatur masa karantina 14 hari bagi perjalanan dari 11 negara yang pertama terpapar Omicron. Kesebelas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Namibia, Eswatini, Mozambik, Zambia, Zimbabwe, Lesotho, dan Malawi.