Yasonna mengatakan pemerintah segera menyiapkan rencana revisi UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menurut Yasonna akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin.

"Demikian pula, kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan perubahan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perintah MK, " ujar Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR terkait Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya sebelumnya mengatakan revisi UU PPP akan membahas terkait penyerapan aspirasi dan mengenai metodologi dari omnibus law yang belum dikenal dalam hukum di Indonesia. Sejauh ini Pemerintah dan DPR juga telah berkomunikasi terkait beberapa hal tentang UU PPP.

Hal ini karena UU PPP menjadi konsekuensi logis dari putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil.

Pemerintah dan DPR kini tengah mengkomunikasikan apakah revisi merupakan hak inisiatif pemerintah atau DPR. Proses omnibus law disebut membutuhkan waktu dan intensitas karena saling menghubungkan antara satu UU dengan yang lainnya. Kemudian terdapat beberapa UU yang akan diterapkan dengan metode omnibus law yaitu terkait dengan sektor keuangan dan sektor kesehatan.

"Ada beberapa hal yang kita komunikasikan apakah ini akan menjadi hak inisiatif pemerintah lagi atau DPR. Ada kelebihannya kalo itu diinisiasi oleh DPR, DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya cuma satu," ujar Willy

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin