Hakim Cecar Maskur Husain Terkait Uang Rp 200 Juta dari Stepanus Robin

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021).
20/12/2021, 13.37 WIB

Majelis Hakim mencecar advokat Maskur Husain terkait uang senilai Rp 200 juta yang diberikan oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin dalam kasus suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Hakim Ketua Damis mempertanyakan mengapa Maskur tidak mengembalikan uang Rp 200 juta dari Robin yang disebut sebagai pinjaman. Maskur mengatakan ia tidak punya uang untuk mengembalikan pinjaman tersebut. 

"Mohon maaf kalau sodara menyampaikan tidak ada duit. Saudara ingat berapa jumlah uang yang sodara saudara terima terkait perkara?" ujar Hakim Ketua Damis dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidaan Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12).

Dalam dakwaan jaksa, Maskur memang diketahui menerima uang hingga miliaran rupiah dari sejumlah pihak.  

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendy sebanyak Rp 3 miliar, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 3 miliar, dari Robin Rp 3,4 miliar dan dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Rp 1,6 miliar.

Kendati demikian, Maskur mengaku tidak pernah menerima uang baik dari mantan Wakil Ketua DPR Azis maupun kader Partai Golkar Aliza Gunaldo.

Sebagai informasi, Robin Maskur bersedia untuk membantu dengan imbalan uang masing-masing dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 4 miliar.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin