Termahal Rp21 Juta, Ini Daftar Tarif Karantina di Hotel Patokan Satgas

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Foto udara Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (20/12/2021). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan Rumah Susun Nagrak sebagai lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri setelah Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran diisolasi menyusul adanya temuan kasus pertama COVID-19 varian Omicron.
Penulis: Maesaroh
21/12/2021, 10.18 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat untuk mengatur besaran biaya karantina di hotel. Pengaturan biaya dilakukan menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang keberatan dengan tarif karantina di hotel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, kesepakatan terkait tarif karantina di hotel sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan saat ini tersedia 14.000 kamar hotel yang dijadikan karantina dan 70% sudah terisi.

PHRI telah berkomitmen untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3.

Dalam kesepakatan tersebut disebutkan tarif tertinggi biaya karantina di hotel untuk bintang 2 adalah Rp 7,24 juta untuk melakukan karantina selama 9 malam dan 10 hari. 

Untuk hotel bintang 3, tarif maksimal yang diizinkan adalah Rp 9,175 juta, bintang 4 sebesar Rp 11,425 juta, dan bintang 5 sebesar Rp 16 juta. Adapun kelas yang paling mahal di kelas luxury dengan  biaya maksimal sebesar Rp 21 juta.

Sedangkan untuk karantina selama 13 malam dan 14 hari, tarif yang dipatok berkisar dari Rp 9,9 juta hingga Rp 26,5 juta.

Sesuai ketentuan pemerintah, pendatang yang baru masuk Indonesia termasuk warga negara Indonesia (WNI) wajib menjalankan karantina selama 10 hari.

Maulana mengatakan tarif hotel dianggap mahal itu relatif. Yang jelas,  biaya yang dikeluarkan hotel untuk memberikan layanan karantina lebih besar. "Hotel karantina itu berbeda dengan hotel biasa, misalnya saja yang di karantina tidak boleh makan di luar, otomatis dia mendapatkan makanan tiga kali sehari," kata dia.

 


Untuk transportasi dari bandara ke hotel digunakan Golden Bird/Blue Bird baik untuk konsumen yang akan menjalankan karantina di hotel bintang 2,3, dan 4.

Untuk mereka yang akan menjalani karantina di hotel bintang 5 atau luxury, transportasi yang digunakan adalah Silver Bird atau sejenisnya.

Tamu bisa check out dari hotel apabila hasil tes PCR dua kali negatif dan mendapatkan clearance letter.

Seperti diketahui, mahalnya biaya karantina di hotel membuat WNI yang baru kembali ke tanah air rela antre dan menunggu giliran masuk ke Wisma Atlet.

Video yang beredar memerlihatkan puluhan orang mengular di pos imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menunggu hingga lebih dari 10 jam tanpa kejelasan.

Mereka mengaku ditawari calo beberapa hotel untuk menjalani karantina dengan biaya mencapai Rp 19 juta per orang.