Sejarah Bendera Indonesia dan Makna Warna Merah Putih

pixabay.com/mufidpwt
Sejarah Bendera Merah Putih
Editor: Safrezi
21/12/2021, 14.39 WIB
  • Perang Jawa

Pangeran Diponegoro menggunakan panji berwarna merah dan putih bersama pasukannya. Perang Jawa yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro berjuang mengalahkan Belanda.

Sejarah Bendera Merah Putih Ketika Kemerdekaan

Ketika masa penjajahan Jepang, tanggal 7 September 1944 Indonesia diperbolehkan untuk merdeka suatu saat. Chuuoo Sangi In menyelenggarakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Mengutip dari Cagar Budaya Kemdikbud, sidang tersebut membahas tentang lagu kebangsaan dan pemakaian bendera Indonesia. Hasil sidang, panitia membentuk bendera kebangsaan merah putih dan lagu Indonesia Raya.

Penetapan ukuran bendera perbandingan panjang dan lebar adalah 3:2. Ukuran bendera Indonesia sama dengan ukuran bendera Nippon (Jepang).

Chaerul Basri, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu) diperintahkan Ir. Soekarno untuk mengambil kain dari gudang. Sang Saka Bendera Merah Putih dijahit oleh Fatmawati istri Soekarno, setelah diberikan kain.

Bendera merah putih kemudian dikibarkan ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Pengibaran bendera merah putih dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Bendera pusaka sempat dipindahkan karena keamanan. Pada 4 Januari 1946, presiden, wakil presiden, dan para menteri pindah sementara ke Yogyakarta. Ketika itu, bendera merah putih dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.

Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, tanggal 19 Desember 1948 bendera pusaka diungsikan oleh Husein Mutahar, ajudan Ir. Soekarno. Lalu bendera diberikan kembali pada presiden Soekarno pada 6 Juli 1949.

Kemudian tanggal 17 Agustus 1949, bendera merah putih kembali dikibarkan di halaman gedung Agung.

Bendera pusaka terakhir dikibarkan di Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968, ketika masa kepemimpinan Presiden Soeharto.  Alasannya karena bendera pusaka warnanya mulai memudar dan rapuh. Akhirnya, bendera pusaka disimpan dalam Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka. 

Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Halaman: