Komisi Yudisial Usul 85 Hakim Pelanggar Kode Etik Diberi Sanksi

Komisi Yudisial/Youtube
Wakil Ketua KY, Sukma Violetta (kanan) saat menyampaikan Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021, Selasa (21/12)
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
21/12/2021, 20.52 WIB

Komisi Yudisial (KY) memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2021. Sanksi tersebut diusulkan karena para hakim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Wakil Ketua KY, Sukma Violetta mengatakan dari 85 usulan tersebut sebanyak 64 hakim dijatuhi hukuman ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang dan tujuh hakim dijatuhi sanksi berat.

Rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan KY kepada Mahkamah Agung (MA) yang nanti akan melakukan eksekusi.

"Memang demikian arrangement yang sudah diatur di dalam Undang-Undang yang berlaku," ujar Sukma dalam konferensi pers daring pada Selasa (21/12).

 Sukma mengatakan sanksi ringan yang diberikan berupa teguran lisan kepada 6 hakim, teguran tertulis kepada 29 hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 29 hakim.

Sementara untuk sanksi berat, KY memutuskan dua orang hakim direkomendasikan sanksi non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara. Secara rinci 1 orang hakim diberi sanksi non palu selama delapan bulan dan satu orang lagi selam adua tahun.

KY kemudian memberikan sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah kepada dua hakim berlaku selama dua tahun. Lalu terdapat hakim yang dikenakan penurunan pangkat selama tiga tahun.

 Lebih lanjut sebanyak satu orang hakim dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan satu orang hakim diberhentikan tetap dengan tidak hormat.

Sanksi terhadap kedua hakim tersebut telah diajukan ke majelis kehormatan hakim dan sudah dilaksanakan dua kali sidang.

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran perbuatan para hakim tersebut dinilai pelanggarannya lebih berat.

Sukma mengatakan terkait dengan eksekusi usulan sanksi tersebut masih ada yang dalam proses minutasi.

KY telah menyampaikan 48 usulan sanksi kepada MA dan baru dua yang sudah ditindaklanjuti. Kemudian MA juga memutuskan 38 usulan sanksi tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai masuk dalam kategori pelangagran teknis yudisial.

"Jadi sampai saat ini komisi yudisial masih menunggu 13 usulan sanksi yang sedang ditunggu respon dari Mahkamah Agung bagiamana pelaksanaan real dari usulan sanksi tersebut," ujar Sukma.

 Sebelum pada sanksi, Sukma mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap berbasgai pihak termasuk kepada pelapor dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Hasil laporan mereka nantinya berupa berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam proses pemeriksaan KY telah memanggil 453 orang sepanjang tahun 2021.

Dari 453 orang yang dipanggil tersebut sudah termasuk pelapor, saksi ahli dan hakim terlapor. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan, mengelola dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Dari 453 yang diperiksa sebanyak 324 memenuhi panggilan KY. Setelahnya dilakukan sidang panel terhadap 149 laporan yang diperiksa dalam sidang tersebut dan 186 laporan diperiksa dalam sidang pleno.

Sebanyak 138 laporan kemudian tidak tidak terbukti ada pelanggaran dan 48 laporan terbukti terdapat pelanggaran.

"Dari 48 putusan sidang pleno yang menyatakan terbutki ada pelanggaran kode etik Komisi Yudisial memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim," ujar Sukma.

 



Reporter: Nuhansa Mikrefin