Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). Seleksi CPNS tersebut diikuti 8.900 peserta yang berlangsung tanggal 24 - 27 Februari 2020.
Penulis: Niken Aninsi
Editor: Safrezi
22/12/2021, 12.17 WIB

PPPK untuk Guru

Tahun ini seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk guru. Tahun ini (2021) juga disampaikan bahwa BKN membuka formasi guru PPPK sebanyak 1 juta formasi.

Formasi ini ditujukan khusus untuk guru honorer, yang tentunya menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Pasalnya, selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS. Dimana masih banyak yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh graduated.

Lewat seleksi yang dibuat khusus ini, maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Yakni lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK guru.

Bagi para guru yang sudah lolos PPPK kemudian akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Berikut detailnya:

1. Perhitungan Gaji Guru PPPK

Gaji yang diterima para guru yang lolos seleksi PPPK kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan pokoknya adalah gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.

Adapun kenaikan gaji guru PPPK ini sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji ini sendiri kemudian juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekaligus disesuaikan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Sehingga lewat penjelasan ini tentu sudah memiliki gambaran terkait apa itu PPPK. Siapa saja yang ingin menjadi guru kemudian bisa mengikuti seleksi PPPK.

Rencananya sendiri seleksi PPPK dibuat sama dengan seleksi CPNS yang digelar setahun sekali atau sesuai kondisi di lapangan. Formasi guru di CPNS sejak tahun 2021 kemudian ditiadakan dan semua dialihkan ke PPPK dengan total formasi mencapai 1 juta seperti yang disampaikan di awal tadi.

2. Jenis Tunjangan Guru PPPK

Selain mendapatkan gaji, guru PPPK kemudian juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai tambahan gaji yang diterima. Tunjangan ini sama seperti yang diterima oleh PNS dan besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang akan didapatkan guru PPPK:

  • Tunangan keluarga,
  • Tunjangan pangan,
  • Tunjangan jabatan struktural,
  • Tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.

Beberapa jenis tunjangan akan diberikan bersamaan dengan gaji bulanan yang diterima guru PPPK. Beberapa lagi yang lainnya diberikan secara berkala diluar gaji bulanan yang diterima guru. Selain itu, jenis tunjangan yang didapatkan akan disesuaikan dengan masa kerja, jabatan yang dipegang, dan faktor lainnya.

Beberapa jenis tunangan yang disebutkan tadi juga akan diberikan kepada guru PPPK secara otomatis sejak lolos seleksi. Misalnya tunjangan keluarga yang secara otomatis akan diberikan kepada guru PPPK yang sudah memiliki keluarga.

Halaman: