Alex Noerdin Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Palembang

ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021)
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
22/12/2021, 20.43 WIB

 Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap empat tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Empat tersangka tersebut di antaranya Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 - 2013 dan periode 2013 -2018.

Tersangka lain adalah Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), Caca Isa Saleh S selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.

Tersangka terakhir adalah A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur PT DKLN dan mantan Dirut PDPDE Sumsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Senin 20 Desember 2021, empat berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen, tanah rumah dan 4 unit mobil dan uang senilai Rp 10 miliar.

Secara rinci empat unit kendaraan tersebut adalah 1 Mobil Velfire, 1 Mobil Pajero, 1 Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 Mobil Innova.

Dalam perkara ini, Alex diduga menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PDPDE Gas. Tujuannya agar PDPDE mendapatkan gas alokasi bagian negara.

 Sementara, Muddai dalam peranannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$ 30,194.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Nuhansa Mikrefin