Sebelumnya, Robin Pattuju mengaku berniat untuk memperdaya dan menakut-nakuti Azis Syamsuddin untuk mendapat pinjaman uang. Robin mengatakan bersama dengan Maskur bisa memantau dan mengamankan perkembangan perkara di Lampung Tengah karena membutuhkan uang.

Robin dan Maskur berjanji dapat membuat Azis tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Robin merupakan saksi dalam kasus korupsi Azis.

"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," ujar Robin dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12).

Robin mengatakan membutuhkan uang sekitar Rp 200 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya dan juga untuk proses pemindahan rumah. Robin menyebut Azis merupakan orang yang baik hati dari pengakuan Agus Supriyadi yang merupakan seorang anggota kepolisian. Agus menyebut telah mengenal Azis selama kurang lebih lima tahun lamanya.

Robin juga mendengar dari Dedi Yulianto yang merupakan ajudan dari Azis bahwa Azis adalah sosok yang baik hati dan suka membantu. "Siapapun yang datang ke rumah dinasnya beliau (Azis) pasti dibantu," ujar Robin.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin