Tugas dan Wewenang Presiden
Presiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas negara.
Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
- Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
- Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4).
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 23 ayat 2).
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (pasal 23F ayat 1).
- Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudusial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3).
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).
- MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2).
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
- Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2).
- Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3).
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2).
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).
Tugas Wakil Presiden
Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden.
Pasal yang Mengatur Wakil Presiden
- Pasal 4 ayat 1 berisi "Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar.
- Pasal 4 ayat (2) berisi “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”.
Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
- Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
- Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden.
- Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari
- Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
- Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong.
Secara umum, tugas dan wewenang wakil presiden yaitu:
- Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya.
- Menggantikan Presiden sampai habis masa waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
- Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan dari inspektur jenderal, dari departemen, atau lembaga nondepartemen yang berkaitan.