Seiring dengan berakhirnya periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperlonggar persyaratan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan moda kereta api.
Salah satunya adalah dengan memperbolehkan masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama untuk bepergian dengan kereta.
KAI juga sudah tidak mengharuskan anak-anak di bawah 12 tahun untuk menunjukan hasil Tes PCR.
Berikut syarat baru perjalanan dengan menggunakan moda kereta api berlaku hari ini, Senin (3/1):
KA Jarak Jauh:
1. Calon penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
3. Calon penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
KA Lokal:
1. Calon penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
2. Calon penumpang di bawah 12 tahun, didampingi orang tua
Sebelumnya, sesuai Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021, KAI memperketat syarat perjalanan untuk periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
KAI memberlakukan syarat vaksin lengkap bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun.
Penumpang Kereta antar kota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pada periode 17 Desember 2021- 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 penumpang, atau rata-rata 49.693 orang per hari.
Okupansinya mencapai 63% dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 1.330.787 tempat duduk.
Khusus pada masa Libur Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021- 2 Januari 2022, KAI melayani 160.926 penumpang kereta jarak jauh atau rata-rata 53.642 orang per hari.
Jumlah tersebut mencapai 69% dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.
Kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen - Surabaya Pasarturi pp) dan KA Sri Tanjung (Lempuyangan - Ketapang pp).
Juga, KA Kahuripan (Kiaracondong - Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen - Malang pp), KA Malabar (Bandung - Malang pp), dan lainnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur Tahun Baru 2022 ini.
KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.
"Kenaikan hanya 19% jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, dimana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari," ujar Joni, dalam keterangan resmi, Sein (3/1).
KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah.
Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan.
Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan.