Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun rencananya akan menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin booster pada siang ini (10/1).
Hal ini diketahui dari undangan yang diterima Katadata.co.id. Dalam undangan tersebut, BPOM mencantumkan bakal menggelar konferensi pers persetujuan vaksin booster pada pukul 11.00 WIB.
"Untuk tetap dapat memberikan perlindungan yang optimal maka diperlukan pemberian vaksin booster/dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas setelah tubuh menerima vaksinasi primer lengkap," demikian tertulis, dikutip Senin (10/1).
Adapun, vaksinasi booster yang digunakan adalah vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM. Sementara itu, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi enggan mengonfirmasi informasi tersebut. "Ini tanya BPOM ya," ujar dia.
Pemerintah sebelumnya mengatakan kebijakan vaksinasi booster akan diumumkan sesudah rekomendasi BPOM dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terbit pada 10 Januari. Pemerintah saat ini sedang merancang Keputusan Presiden terkait skema tersebut.
Skema program vaksinasi booster akan terbagi menjadi dua, yaitu gratis dan berbayar. Vaksin gratis akan dibiayai dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk 21,5 juta lansia dan 61,6 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-lansia. Sementara vaksin booster berbayar diberikan kepada 93,7 juta penduduk.
Nadia beberapa hari lalu mengatakan, vaksin booster skema gratis dan berbayar akan dimulai bersamaan pada Rabu ini. Selain itu, vaksinasi penguat untuk lansia dan kelompok usia 18 tahun ke atas juga akan dimulai bersamaan pada 12 Januari.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksinasi booster pada tahap awal akan menyasar 21 juta orang. "Rencana 12 Januari 2022 dengan target sasaran awal 21 juta orang di bulan tersebut," kata Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/1).
Menurutnya, fokus utama vaksinasi booster untuk memperkuat kekebalan komunitas di daerah. Oleh karenanya, vaksinasi booster akan dilakukan di kabupaten/kota yang sudah memenuhi capaian vaksinasi dosis pertama kepada 70% masyarakat dan dosis kedua kepada 60% masyarakat.
Kementerian Kesehatan mencatat, ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut. "Kami harap daerah yang belum memenuhi kriteria tersebut untuk mengajar target vaksinasinya," ujar Wiku.
Vaksinasi booster akan ditujukan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas. Selain itu, dosis tambahan akan diberikan kepada individu yang sudah melewati masa enam bulan dari suntikan dosis kedua. Dengan demikian, ada 21 juta masyarakat yang sudah siap disuntik booster.
Vaksinasi ini akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu homologus atau penggunaan vaksin booster dengan merek yang sama dengan vaksin dosis pertama dan kedua. Kemudian, ada pula booster heterologus atau penggunaan tambahan dosis dengan merek yang berbeda dari vaksin dosis pertama dan kedua.