Potensi peperangan di sekitar Indonesia diperkirakan akan semakin meningkat. Pengamat pertahanan sekaligus Koordinator Laboratorium Indonesia 2045 Andi Widjajanto memprediksi Cina siap unjuk kekuatan dan memenangkan perang di dua titik yakni Diego Garcia di Samudera Hindia serta Guam di Samudera Pasifik.
Prediksi ini disampaikan Andi saat menjadi ahli Presiden dalam gugatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) yang disidangkan hari ini di Mahkamah Konstitusi.
Andi mengatakan bahwa Cina telah menyiapan rencana strategis hingga tahun 2050. Pada tahap kedua renstra yang berlaku tahun 2000-2020, Negeri Panda disebutnya menargetkan menang perang di Laut Cina Selatan.“Dan Indonesia harus mempersiapkan diri untuk itu,” kata Andi dalam risalah persidangan MK, Selasa (18/1).
Mantan Sekretaris Kabinet itu juga menjelaskan bahwa Cina memiliki tiga rencana strategis yang telah dipersiapkan sejak 1980. Tahap pertama telah dilalui pada periode 1980-2000, begitu pula tahap kedua yang berakhir 2020. “Nanti di tahun 2020 sampai 2050, mereka siap menggelar kekuatan, menang perang di dua titik,” katanya.
Andi mengatakan, model perencanaan strategis semacam ini pernah dilakukan Jepang pada 1870. Negeri Samurai disebutnya pernah menyiapkan renstra pertahanan saat Restorasi Meiji dan berlangsung 70 tahun hingga 1940.
“Selesai tahun 1940, boom, 7 Desember 1941 mereka menyerang Pearl Harbor,” katanya.
Dalam konteks Cina, Andi mengatakan kondisi semakin panas lantaran negara tersebut berseteru dengan Amerika Serikat. Kondisi tak juga membaik meski saat ini Donald Trump telah digantikan oleh Joe Biden. “Ternyata tidak (membaik) ketegangannya semakin tinggi,” kata dia.
Penjelasan putra mantan Pangkodam Udayana Theo Syafei ini menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon gugatan yakni Hussein Ahmad. Hussein menanyakan apakah urgensi adanya UU PSDN lantaran Indonesia sedang siap berperang.
Ia lalu mengutip pernyataan Andi di sebuah media pada tahun 2010 lalu yang menyatakan pembentukan komponen cadangan tak mendesak. “Saudara mesti elaborasi,” kata Hussein.
Andi pada awal pemaparannya menjelaskan bahwa kendali demokrasi akan tetap terjaga meski ada UU tersebut. Ia mengatakan status komponen pendukung memiliki jarak dengan komponen utama pasukan yang digunakan dalam perang semesta.
“Jarak (kendali demokrasi) baru bisa ditutup pada saat ada perintah mobilisasi dari presiden yang disetujui oleh DPR,” katanya.
Adapun sidang akan menguji gugatan pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 20, Pasal Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 serta Pasal 82 UU tersebut.
Sejumlah norma seperti Pasal 18 dan 20 mengatur keberadaan Komponen Pendukung yang dapat digunakan pemerintah menghadapi ancaman terhadap RI. Komponen tersebut terdiri dari anggota Polri, warga terlatih, tenaga ahli, hingga warga lainnya.