Vonis Nihil Heru Hidayat Dianggap Keliru, Kejaksaan Agung Akan Banding

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
erdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
19/1/2022, 14.11 WIB

 Selain itu, hakim menolak menjatuhkan hukuman mati lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru saat melakukan pidana.

Alasan lainnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa ia melakukan tindak pidana saat situasi finansial aman.

“Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan sehingga menjadi alasan mengesampingkan tuntutan hukuman mati,” kata Ali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan upaya perlawanan banding terkait vonis Heru Hidayat.

Pasalnya, Kejaksaan menilai dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,7 triliun, Heru telah divonis penjara seumur hidup.

Namun, dalam perkara Asabri dimana kerugian negara lebih besar yakni Rp 22,78 triliun, Heru justru tidak divonis pidana penjara.

 Kemudian dengan kemungkinan Heru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Jiwasraya dan mendapat potongan hukuman, maka Heru mendapat hukuman yang sangat ringan.

Padahal total Heru telah menimbulkan kerugian hingga Rp 39,5 triliun dari kasus Jiwasraya dan Asabri.

Majelis hakim juga dinilai tidak konsisten dalam pertimbangan terhadap terdakwa lantaran Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.

"Sudah dihukum seumur hidup dan ini ada perbuatan pidana lagi yang notabene memberikan andil kerugian yg begitu besar dan banyak masyarakat yang dirugikan. Maka hukuman yang pas sesuai tuntutan itu (hukuman mati). Ada bahan yang kita kaji sebagai bahan untuk upaya hukum," ujar Supardi.

 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin