Berikut Rincian Gaji DPR dan Tunjangan Setiap Bulannya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gaji DPR Per Bulan
Editor: Intan
24/1/2022, 18.25 WIB
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

  • Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

  • Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Biaya perjalanan harian sebesar:

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas Lainnya

Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

  1. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
  2. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp 5.000.000
  3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan
  4. Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk:

Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000

Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000

Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000

Halaman: