Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. TNI berperan di bidang pertahanan, menjaga kedaulatan, dan keselamatan bangsa. TNI dibagi menjadi tiga bagian yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). Setiap bagian TNI diatur oleh lembaga sendiri.
Sebelum bekerja sebagai TNI, lulusan harus menyelesaikan pendidikan dan seleksi masuk yang ketat. Profesi TNI beresiko tinggi karena menjaga keamanan dari ancaman militer dan mempertahankan negara. Gaji TNI pun perlu disesuaikan dengan risiko tersebut.
Gaji TNI
Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok anggota TNI.
Sementara tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Gaji pokok TNI akan naik seiring dengan masa kerja dan pangkat.
Berikut urutan pangkat TNI dan gaji pokok perbulan:
1. Golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
3. Golongan III Perwira Pertama
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
4. Golongan IV Perwira Menengah
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
5. Perwira Tinggi
Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Tunjangan TNI
Tunjangan kinerja pegawai TNI diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Berikut tunjangan TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Tunjangan TNI yang lain
Selain tunjangan kinerja, TNI juga mendapatkan tunjangan istri dan anak. Tunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017. Berikut penjelasannya:
- Tunjangan isteri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Uang lauk pauk.