Aturan PPKM Berubah, Daerah Berstatus Level 3 Jawa-Bali Jadi Bertambah

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Dua orang murid SD Negeri 1 Ciruas melakukan Kampanye Vaksinasi COVID-19 Untuk Anak di Serang, Banten, Senin (17/1/2022). Kota Serang menjadi satu dari dua wilayah Jawa-Bali yang akan berstatus PPKM Level 3.
Penulis: Maesaroh
1/2/2022, 10.42 WIB

Pemerintah telah mengubah sejumlah ketentuan dalam penilaian status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Berdasarkan ketentuan tersebut, status PPKM Kota Serang di Banten naik ke Level 3 dari Level 2 pada minggu sebelumnya.

Selain Kota Serang, terdapat satu wilayah lagi yang akan menjalankan PPKM Level 3 untuk periode 1-7 Februari mendatang, yakni Kabupaten Pamekasan di JawaTimur.

Penilaian status PPKM kini tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penilaian juga termasuk  capaian total vaksinasi dosis 2 atau dosis lengkap dan vaksinasi dosis 2  untuk lansia.
Berdasarkan keterangan dinas kesehatan Kota Serang per 29 Januari 2022, capaian vaksinasi dosis 2 di wilayah itu telah mencapai 71% tetapi untuk kalangan lansia baru 30,3%.

 Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali .

Beberapa poin penting dalam Inmendagri tersebut di antaranya:
1. Terdapat perubahan Level pada sejumlah daerah yang berada di setiap level yaitu:
• Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.
• Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan
• Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.

2. Indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia akan menjadi indikator penilaian PPKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2  minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2  lansia minimal 40%

- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60%

 3. Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi lengkap akan diberikan waktu transisi selama dua minggu.

Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu dua minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.

Sementara itu, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

 Berdasarkan Inmendagri Nomor 7 tersebut, terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu:
• Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota,
• Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota, dan
• Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota

Tiga wilayah yang akan menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura di Provinsi Papua.

Indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama  yaitu  capaian total vaksinasi dosis 1.

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50%.