Lima Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MK, Persoalkan Batas Usia Pensiun

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan (12/7).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
4/2/2022, 15.23 WIB

Lima jaksa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Agung menggugat revisi Undang-Undang Kejaksaan yang disahkan pada Desember 2021. Para penggugat keberatan dengan usia pensiun jaksa yang turun dari 62 tahun menjadi 60 tahun.

Para penggugat yakni Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini dan Fahriani Suyuti yang menggandeng kantor RBT Law Firm selaku kuasa hukum mereka. Permohonan tersebut telah secara resmi didaftarkan pada MK dengan nomor perkara 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Para pemohon menyebut aturan mengenai jaksa diberhentikan karena mencapai usia 60 tahun merugikan para jaksa. Aturan ini diatur dalam Pasal 12 huruf c Revisi UU Kejaksaan.

Beleid tersebut mengatur tentang pemberhentian jaksa dengan hormat. Jaksa dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus, telah mencapai usia 60 tahun, meninggal dunia, atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Para pemohon jgua merujuk Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 huruf c UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo. Pasal 239 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 354 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Beleid yang dicantumkan tersebut pada intinya mengatur bahwa usia pensiun bagi Hakim Peradilan Agama, Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ditetapkan pada usia 65 tahun. Para pemohon merasa ada pembedaan bagi Kejaksaan yang merupakan bagian dari lingkup Kekuasaan Kehakiman yang mewakili negara dalam melakukan penuntutan dan eksekusi perkara pidana.

Para pemohon meminta agar usia pensiun PNS di Kejaksaan harusnya berada pada usia 65 tahun. "Menyatakan bahwa sepanjang Pasal 12 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2021 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai 'jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena telah mencapai usia 65 tahun," ujar pemohon dalam petitum.

Mereka menilai perbedaan tersebut merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai Jaksa. Mereka kemudian merujuk pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beleid ini menjamin hak persamaan dan kedudukan dalam hukum.

Kemudian UUD 1945 mengatur hak pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam Pasal 28 D ayat 1.

Selain itu, saat ini kejaksaan masih kekurangan SDM. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Januari lalu menyebut saat ini terdapat 11.140 jaksa di seluruh Indonesia.

Sementara itu kebutuhannya untuk 16 ribu jaksa. "Dengan demikian secara nyata terdapat kekurangan tenaga Jaksa sebanyak 6.000 Jaksa," tulis pemohon.

Reporter: Nuhansa Mikrefin