Aturan Lengkap PPKM Level 3: WFO 25%, Sekolah PTM Maksimal 50%

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana area pedestrian di wilayah perkantoran Kuningan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Indonesia sudah mulai memasuki gelombang tiga virus corona (Covid-19). Kondisi itu ditandai dengan mulai naiknya kasus Covid-19 harian di Indonesia dalam sepekan terakhir.
8/2/2022, 08.13 WIB

Pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bali, Yogyakarta, hingga Bandung Raya sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dalam PPKM Level 3, sejumlah kegiatan seperti kegiatan perkantoran, swalayan, hingga kunjungan ke tempat peribadatan akan diperketat. Aturan tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2002 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/2).

Kegiatan bekerja dari kantor (WFO) bagi sektor non esensial akan diperketat dengan kapasitas maksimal 25% dalam PPKM Level 3. Sedangkan pada PPKM Level 2, kapasitas yang diperbolehkan mencapai 50%.

Sedangkan sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pegadaian, bursa berjangka bisa beroperasi dengan kapasitas 50% bagi staf yang melayani masyarakat dan 25% bagi administrasi perkantoran. Sementara sektor pasar modal, teknologi informasi, internet, hingga media dapat beroperasi denga kapasitas 50%.

Adapun sektor perhotelan juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50% namun fasilitas gym, ruang pertemuan hingga ballroom bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung 25%. “Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2),” bunyi Inmendagri tersebut seperti ditulis pada Selasa (8/2).

Industri berorientasi ekspor juga dapat beroperasi dengan sistem shift dan kapasitas staf dibatasi 75%. Pegawai yang melayani administrasi perkantoran juga dibatasi hanya 25%.

Sedangkan sektor kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, makanan minuman, pupuk, petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, objek vital nasional, dan proyek strategis nasional bisa beroperasi 100%. Pegecualian diberlakukan kepada pegawai yang mendukung administrasi perkantoran yakni 25%.

Supermarket, swalayan, toko kelontong hingga pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya sampai 21.00 dengan kapasitas 60% pengunjung. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai 20.00 dengan kapasitas 60%.

Pedagang kaki lima, pangkas rambut, bengkel hingga tempat cuci mobil juga bisa buka sampai 21.00. “Pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah,” bunyi poin e Inmendagri Nomor 9.

Warteg hingga lapak jajanan juga bisa buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60% dan waktu makan maksimal 60 menit. Restoran hingga kafe yang berada dalam gedung maupun mal bisa buka dengan ketentuan yang sama, namun satu meja dibatasi dua orang pengunjung.

Sedangkan restoran hingga kafe yang buka mulai 18.00 bisa beroperasi sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan Jam Buka Mal

Mal tetap bisa buka sampai 21.00 dengan kapasitas 60%. Sedangkan anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan membawa bukti vaksinasi dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak di mal juga tetap dibuka dengan kapasitas 35%. Sedangkan kapasitas bioskop dibatasi 50% pengunjung. Begitu pula restoran dan kafe yang berada di bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50%.

Pengetatan aktivitas juga terjadi pada tempat ibadah yakni 50% pengunjung. Sementara fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman juga dibuka dengan kapasitas 25%.

Kegiatan seni budaya, olahraga, hingga gym juga dapat dibuka dengan kapasitas 25%. Begitu pula resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25% dan tidak ada makan di tempat.

Transportasi umum seperti taksi dan kendaraan sewa bisa beroperasi dengan kapasitas 70%. Adapun pesawat terbang tetap dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100%.

Terakhir, Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan mengacu Surat Keputusan Bersama Empat Menteri. Dalam PPKM Level 3, jumlah peserta didik pada daerah dengan capaian vaksinasi minimal 40% akan dibatasi 50%.