Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Secara yuridis, kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan dan tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.
Sesuai Pasal 2 UU No.12/2006, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Pasal 4 UU No.12/2006, Warga Negara Indonesia adalah:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak Warga Negara
Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga dari sebuah negara. Untuk mempertahankan dan menjamin setiap hak warga negara dibutuhkan peraturan yang komprehensif.
Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Contoh hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945, yaitu:
- Pasal 28 D ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Pasal 27 ayat (2): Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 27 ayat (1): Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Pasal 29 ayat (2) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Pasal 28E ayat (3): Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, contoh kewajiban warga negara adalah:
- Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. pasal ini mengamanatkan tentang kewajiban membayar pajak.
- Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pasal 28 J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
- Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pasal 33 ayat (3): Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian pembahasan tentang warga negara beserta hak dan kewajibannya.