Buruh Ancam Berdemonstrasi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Muhamad Zaenuddin|Katadata
Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
12/2/2022, 19.57 WIB

Buruh menolak aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.  Bahkan mereka mengancam akan menggelar demonstrasi jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini tak dicabut.

Dalam aturan tersebut, pekerja dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara penuh jika telah berusia 56 tahun. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap hal ini tidak mendukung para pegawai yang masih terdampak pandemi.

“Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan di Kemenaker,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Iqbal memberikan beberapa alasan mengapa KSPI menolak aturan ini. Pertama adalah dampak dari pandemi terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terasa. Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum berjalan lantaran perlu aturan teknis.

“JHT itu pertahanan terakhir buruh yang kena PHK akibat pandemi,” kata Iqbal.

Faktor kedua, KSPI menganggap Kemenaker tak mematuhi arahan Jokowi. Iqbal mengatakan tahun 2015 lalu, Menaker yang saat itu dijabat Hanif Dhakiri pernah menetapkan JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun iuran.

Namun belakangan, aturan tersebut direvisi karena arahan Presiden. “Kok Menaker saat ini seperti menjilat ludah sendiri,” katanya.

Halaman: