Neraca Perdagangan Adalah: Cara Menghitung dan Faktornya

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Neraca perdagangan adalah ikhtisar yang menunjukan selisih antara nilai transaksi ekspor dan impor suatu negara dalam jangka waktu tertentu.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Intan
18/2/2022, 15.48 WIB

Menghitung Neraca Perdagangan

Sebagaimana penjelasan di atas, neraca perdagangan adalah perbedaan pada nilai barang atau jasa yang diekspor dan yang diimpor, sehingga untuk menghitungnya diperlukan nilai ekspor dan nilai impor.

“Neraca Perdagangan = Ekspor – Impor”

Nilai ekspor adalah barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara kemudian dijual kepada negara lain. Sedangkan, nilai impor adalah kegiatan penjualan barang dan jasa yang diproduksi di luar negeri lalu dibeli oleh masyarakat dalam suatu negara.

Namun, ada kemungkinan terjadi kesalahan dalam pencatatan nilai ekspor dan impor. Hal tersebut dapat disebabkan salah satunya karena adanya perdagangan gelap.

Perdagangan gelap adalah suatu kegiatan transaksi yang di dalamnya hanya tercatat dalam satu negara saja, yaitu negara yang mengekspor atau yang mengimpor, namun tidak tercatat dalam negara lain yang menerima barang dan jasa tersebut. Akibatnya, nilai akumulasi neraca perdagangan menjadi tidak balance.

Faktor Neraca Perdagangan

Terdapat beberapa faktor yang bisa memengaruhi neraca perdagangan, di antaranya:

  • Pertumbuhan ekonomi dan pendapatan: Hal ini dapat meningkatkan standar dan juga pendapatan masyarakat di negara tersebut.
  • Nilai tukar: Apabila suatu negara melakukan kegiatan ekspor impor, mata uang yang digunakan sebagai alat tukar berbeda.
  • Daya saing: Dalam suatu perdagangan akan dilihat dari harga jual dan kualitas produk tersebut. Salah satu yang dapat memengaruhi daya saing produk adalah struktur biaya.

Ekspor dan Impor

Ekspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud, yaitu seluruh daerah tertentu yang terdiri atas darat, perairan, dan udara yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Republik Indonesia.

Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan menjual barang atau jasa secara internasional atau antarnegara. Negara atau lembaga yang melakukan ekspor disebut sebagai eksportir.

Ekspor umumnya dilakukan ketika negara eksportir sudah bisa memproduksi sendiri barang atau jasa tertentu dengan jumlah besar dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Alhasil, barang atau jasa tersebut dijual ke luar negeri guna menambah pemasukan devisa.

Impor

Merujuk pada PP Nomor 10 Tahun 2021, impor disebut sebagai kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean yang nantinya diedarkan di dalam negeri. Sederhananya, impor merupakan lawan ekspor.

Pembelian terhadap barang-barang impor merupakan sesuatu yang tidak bisa diproduksi oleh suatu negara tertentu untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan, bagi negara yang menjual barang atau jasa tersebut akan mendapatkan keuntungan berupa devisa.

Ada beberapa alasan suatu negara melakukan impor, salah satunya negara yang mengimpor tidak mampu memproduksi barang tersebut lantaran tidak memiliki bahan baku, keterampilan, dan sebagainya, atau negara tersebut bisa memproduksi barang tertentu hanya saja biayanya lebih mahal.

Halaman: