Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Agar Pencairan JHT Lebih Mudah

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME) di Kawasan Industri Tanjung Enim, Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (24/1/2022).
21/2/2022, 19.39 WIB

Presiden Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden ingin pekerja yang mengalami kesulitan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengakses JHT dengan mudah.

Jokowi bahkan telah memanggil Ida serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menginstruksikan perubahan tersebut. Adapun revisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya yang terkait.

“Presiden telah memerintahkan tata cara dan syarat JHT disederhanakan agar JHT bisa diambil pekerja yang mengalami kesulitan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan secara virtual, Senin (21/2).

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang menjadi ramai belakangan ini. Pasalnya aturan tersebut menyebutkan JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh pekerja saat berusia 56 tahun.

Para buruh pun merespons dengan menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker serta BPJS Ketenagakerjaan pekan lalu. Oleh sebab itu Jokowi meminta para pekerja tetap menjaga kondisi tetap kondusif.

“Terutama dalam investasi karena ini penting dalam membuka lapangan pekerjaan,” kata Pratikno.

Sebelumnya Ida menjelaskan bahwa, program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang pekerja. Sementara untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah memiliki program lain, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang terkena PHK. 

Ida mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Sementara sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun.

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," ujarnya dalam keterangan virtual, Senin (15/2).