Pemerintah mewajibkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dalam mengakses pengurusan izin dan layanan publik. Beberapa layanan tersebut di antaranya pengurusan izin usaha, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan pendaftaran ibadah haji dan umrah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat. “Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa (22/2).
Aturan persyaratan keanggotaan BPJS Kesehatan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program JKN.
Selain Inpres itu, menurut Ghufron, banyak regulasi yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta program JKN.
Regulasi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi ini untuk mendukung target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN) dengan 98% penduduk terlindungi JKN-KIS pada tahun 2024.
Saat ini 86% penduduk Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Para peserta program tersebut dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sementara untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian secara otomatis telah menjadi peserta JKN KIS.
Dalam transaksi jual beli tanah kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut, para calon pembeli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Taufik menyatakan aturan yang berlaku awal Maret ini bisa melampirkan BPJS dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
Taufiq mengatakan tujuan aturan ini untuk mendukung perlindungan kesehatan bagi masyarakat. “Dengan adanya instruksi ini, rencana negara untuk mengoptimalisasi asuransi kesehatan bagi rakyat akan terlaksana,” ujar Taufiq kepada Katadata.co.id pada Jumat (18/2).
Selanjutnya, persyaratan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga merupakan peserta aktif dalam program BPJS Kesehatan.
Melalui Inpres, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri agar menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dimanfaatkan sebagai data peserta program BPJS Kesehatan.
Jokowi juga meminta Menteri Agama agar para pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah menjadi peserta aktif program BPJS Kesehatan. “Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut.