Pemerintah Diminta Terus Tekan Biaya Logistik untuk Kurangi Truk ODOL

ntmcpolri.info
Ditlantas Polda Bengkulu melakukan sidak terhadap kendaraan ODOL (10/2/2022)
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
22/2/2022, 13.09 WIB

Pemerintah akan menerapkan zero kendaraan Over Dimention Over Load (ODOL) pada tahun 2023. Namun, pemerintah diminta tidak hanya melarang kendaraan ODOL semata tetapi juga menyelesaikan inti dari maraknya kendaraan ODOL, yakni mahalnya biaya angkut.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan pengemudi truk kerap dijadikan tersangka utama dalam kecelakaan yang melibatkan ODOL.

Padahal, menurutnya, kesalahan pengemudi truk adalah akibat panjang dari akar masalah truk ODOL yakni keinginan untuk menekan tarif angkut barang.

Pemilik barang tidak mau keuntungan selama ini berkurang  padahal biaya produksi dan lainnya meningkat.

Di sisi lain, pemilik armada truk (pengusaha angkutan barang) juga tidak mau berkurang keuntungannya. Hal yang sama, pengemudi truk tidak mau berkurang pendapatannya.

"Kelebihan muatan dengan menggunakan kendaraan berdimensi lebih (dilakukan) untuk menutupi biaya tidak terduga yang dibebani ke pengemudi truk," tutur  Djoko, kepada Katadata, Selasa (22/2).

Djoko mengatakan pengemudi truk memang dibekali sejumlah uang untuk menanggung beban selama perjalanan tetapi tidak setara dengan beban mereka.

Uang tersebut di antaranya dipakai untuk tarif tol, pungutan liar yang dilakukan petugas berseragam dan tidak seragam, parkir, dan urusan ban pecah. 

Besarnya beban dan risiko membuat profesi pengemudi truk tidak memikat bagi kebanyakan orang sehingga semakin sulit mendapatkan pengemudi truk yang berkualitas.

Kendaraam ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas versi Korlantas Polri.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief