Jagat maya sempat ramai dengan narasi yang menyatakan status pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah. Narasi tersebut berbentuk tangkapan layar berisi surat yang berbunyi, “Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab”.
Bahkan di akhir surat tertera tandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, yang merangkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto lengkap beserta cap BNPB. Untuk melengkapi narasi ini, pengirim pesan menulis keterangan “Akhirnya, Covid dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan surat edaran satgas SE Satgas No 9/2022,” dikutip dari laman Instagram BNPB.
Penelusuran Fakta
Melalui penelusuran Cek Fakta Katadata, tangkapan layar yang ramai disebarkan melalui jejaring Facebook dan WhatsApp adalah potongan halaman terakhir dari Surat Edaaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, nomor 9 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.
Plt. Kepala Pusat Daya, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BPNB, Abdul Muhari menjelaskan bahwa surat yang ditandatangani Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) lalu itu tidak menyatakan pencabutan status pandemi Covid-19. Surat itu menjelaskan pencabutan SE sebelumnya, yaitu SE nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Tangkapan layar yang disebarkan merupakan potongan pernyataan lengkap dari potongan poin kedua dari bagian penutup dalam SE dan menyebarkan informasi yang salah.
Adapun kalimat lengkap yang sebenarnya ada dalam bagian penutup SE ini sudah dijelaskan pihak BNPB dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/3) yang berbunyi:
H. Penutup
- Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Isi SE nomor 9 tahun 2022
Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut efektif berlaku sejak 8 Maret 2022. Dalam SE tersebut, dijelaskan mengenai protokol kesehatan terbaru yang harus diikuti pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan menuju Indonesia. Pintu masuk PPLN sendiri dibagi menjadi tiga jalur, yaitu dari bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara.
Beberapa bandar udara yang disebutkan dalam SE ini adalah Bandara Soekarno Hatta, Banten, Bandara Juanda, Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, jalur laut yang termasuk dalam SE adalah Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Bintan di Kepulauan Riau, serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara. Terakhir, pos lintas batas negara yang dimaksudkan berada di daerah Motaain, Nusa Tenggara Timur, serta Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Dalam SE, pemerintah juga memangkas waktu karantina PPLN menjadi hanya satu hari dengan syarat sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ataupun booster. Namun, durasi karantina satu hari ini tidak berlaku bagi PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, mereka tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.
Untuk itu, pemerintah menegaskan bahwa PPLN harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia. Bagi PPLN dengan kebangsaan Indonesia (WNI) yang belum menerima vaksin, maka akan divaksin pada tempat karantina di Indonesia. Namun syaratnya adalah PPLN ini harus sudah menerima hasil negatif RT-PCR sebanyak dua kali ketika dikarantina.
Warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri ke Indonesia juga akan menerima vaksin di tempat karantina apabila hasil tes RT-PCR mereka menunjukkan hasil negatif. Adapun syarat WNA yang boleh menerima vaksin antara lain berusia 12-17 tahun, memiliki izin tinggal diplomatik dan izin dinas, serta memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Sebelum keberangkatan PPLN ke Indonesia, Satgas mewajibkan PPLN menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia. Bagi PPLN dengan dosis vaksin lengkap yang menjalani masa karantina satu hari, tetap melakukan tes PCR kedua di hari ketiga sesampainya di Indonesia. Sementara itu, PPLN yang baru memperoleh satu dosis vaksin dan menjalani karantina tujuh hari, wajib melakukan tes PCR pada hari keenam karantina di Indonesia.
Kesimpulan
Narasi terkait dicabutnya status pandemi Covid-19 tersebut sudah dibantah sebagai hoaks oleh pemerintah, melalui laman Covid-19.go.id dan keterangan dari BNPB.
Menanggapi narasi tersebut, Abdul dari BNPB menyampaikan bahwa keterangan tersebut keliru dan menyesatkan. “SE itu tidak ditampilkan dengan lengkap, sehingga informasi yang tersaji menjadi salah,” ujar Abdul dikutip dari Antara.
Konten cek fakta ini kerja sama Katadata dengan Google News Initiative untuk memerangi hoaks dan misinformasi vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia.