Pembangunan IKN Hadapi Klaim Tanah Masyarakat Adat hingga Petani

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
21/3/2022, 14.16 WIB

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur," ujar dia.

Klaim tersebut akan menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan.

Saat ini, pemerintah juga menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Rancangan Peraturan Presiden tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Aturan-aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan polemik status tanah di IKN. Ia mengatakan, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempercepat penyelesaian masalah agraria di IKN.

“Kami sudah berpengalaman dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika