Polri Akan Menindak Tegas Pelanggar Aturan Distribusi Minyak Goreng

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.
Ilustrasi. Polri berharap kebutuhan minyak goreng di masyarakat dapat terpenuhi sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan bahan pokok tersebut.
Penulis: Antara
Editor: Agustiyanti
21/3/2022, 20.59 WIB

Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan menindaktegas semua pihak yang melanggar aturan dan melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng.

“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar," ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabow saat meninjau produsen minyak goreng PT Asianagro Agungjaya di Cilincing, Jakarta Utara, seperti dikutup dari siaran pers, Senin (21/3). 

Ia meminta seluruh pihak untuk disiplin terkait dengan proses rantai suplai minyak goreng bagi masyarakat. Sigit juga menegaskan bahwa, Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran.

Menurut dia, komitmen tersebut untuk memastikan minyak goreng tersalurkan dengan baik ke pasaran dan dijual dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya minyak goreng curah yang diatur sesuai harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter atau setara Rp 15 ribu per kilogram.

Dengan demikian, ia berharap, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dapat terpenuhi sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan bahan pokok tersebut. "Saya minta Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengecekan ke semua pasar tradisional,” ujarnya.

Halaman: