Aplikasi PeduliLindungi Dinilai Tak Sesuai Prinsip Perlindungan Data

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Cinepolis Cinemas di Plaza Renon, Denpasar, Bali, Jumat (17/9/2021).
23/3/2022, 18.54 WIB

Dalam kesempatan itu, Miftah juga menyoroti buntunya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, hal ini terjadi lantaran pemerintah dan DPR belum menemukan kesepakatan tentang status independensi otoritas perlindungan data pribadi.

Berkaca dari berbagai negara, sebanyak 80% regulasi di dunia mengacu pada ketentuan di Uni Eropa. Adapun, Uni Eropa menerapkan otoritas perlindungan data pribadi terpisah dari fungsi kelembagaan, anggaran, dan struktur kelembagaan kementerian.

ELSAM juga menyarankan adanya otoritas perlindungan data pribadi yang terpisah dari kementerian. Dewan juga disebut Miftah telah menyetujui usulan itu, namun pemerintah masih kukuh untuk menempatkan otoritas data pribadi di bawah kementerian. "Padahal RUU PDP juga berlaku bagi kementerian," ujar dia.

Sedangkan hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Kesehatan belum merespons soal sorotan kepada data pengguna PeduliLindungi. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji belum merespons pesan singkat dari Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika