Pelaku Kebocoran Data Pribadi Harus Diancam Sanksi Denda Jumbo

Fahmi Ahmad Burhan
28 Januari 2022, 19:13
data pribadi, perlindungan data pribadi, lominfo
Katadata/Joshua Siringo Ringo
Ilustrasi. UU Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan mekanisme denda pelanggaran data pribadi di luar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Ahli teknologi informasi (IT) menilai, denda yang dikenakan harus besar agar menimbulkan efek jera.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mendukung adanya mekanisme tersebut, sebab regulasi inti yakni RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga rampung. Namun, menurutnya denda yang diberikan mestinya bernilai besar. 

"Denda sebaiknya jangan kecil, seperti retusan juta tetapi harus sangat signifikan seperti sekian persen dari pendapatan perusahaan atau institusi per tahunnya," kata Alfons kepada Katadata.co.id, Jumat (28/1).

Denda tersebut mesti besar agar memberi efek jera kepada perusahaan atau instansi yang melanggar perlindungan data pribadi.

"Ini juga membuat institusi peduli pada perlindungan dan pengamanan data," katanya. 

Denda yang besar juga membuat perusahaan atau instansi publik membenahi pengelolaan data bocor karena kecerobohannya.  

Sesuai regulasinya, pengelola data itu harusnya menghubungi seluruh pemilik data yang bocor dan menginformasikan hal ini secara transparan.
Hal ini dimaksudkan agar pemilik data tidak menjadi korban eksploitasi atas kebocoran data yang terjadi.

 Di sisi lain, Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, Kementerian Kominfo harusnya fokus menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibandingkan membuat mekanisme denda.

Pasalnya, UU itu juga sudah memuat denda pidana.

 "Sebenarnya semangat RUU Perlindungan Data Pribadi ini juga ada denda pidana kerugian bagi pengendali data yang mengalami kebocoran dan terbukti lalai," katanya.

 Namun, hingga saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut belum juga rampung.

Regulasi yang ditargetkan rampung tahun lalu itu kembali molor dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun ini. 

Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) Sukamta juga mengatakan, belum rampungnya RUU Perlindungan Data Pribadi memang membuat penanganan kasus kebocoran data oleh pemerintah menjadi lambat.

Menurutnya, pemerintah seakan membiarkan kasus tanpa jelas upaya tindak lanjutnya. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...