Anak-anak yang Mudik Tak Perlu Tes Covid-19, Wajib Vaksin Dua Dosis

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin penguat (booster) COVID-19 kepada seorang warga dalam kegaiatan serbuan vaksinasi COVID-19 di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (29/3/2022).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
18/4/2022, 18.05 WIB

Pemerintah mensyaratkan masyarakat yang mudik harus menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Namun, Presiden Joko Widodo memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun untuk mudik tanpa vaksin booster maupun tes Covid-19

Hingga saat ini, vaksin booster hanya diberikan untuk penduduk usia 18 tahun ke atas. "Anak-anak remaja kalau mau mudik belum di-booster tidak apa-apa, tidak perlu dites antigen," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/4).

Namun, anak-anak di bawah usia 18 tahun yang ingin mudik wajib vaksinasi corona dua dosis. Anak-anak yang sudah menerima vaksin dosis lengkap bisa ikut mudik tanpa tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR). "Ini hadiah dari beliau (Presiden) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," ujar Budi.

Sebelumnya, pemerintah mengatur perjalanan domestik pada semua moda transportasi di masa Ramadan dan Idul Fitri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib tes Covid-19 jika telah booster.

Adapun jika belum vaksin booster, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1 x 24 jam atau PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah penerima vaksin booster di Tanah Air telah mencapai 31,34 juta orang per 18 April 2022 pukul 12.00 WIB. Jumlah ini telah mencapai 15,05% dari target vaksinasi Covid-19 sebanyak 208,26 juta orang.

Vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan tubuh dari risiko infeksi virus Corona.

Vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan tubuh dari risiko infeksi virus Corona. Namun, tidak semua warga setuju dengan vaksinasi lanjutan tersebut.

Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 50,7% responden setuju dan 10,8% sangat setuju terhadap vaksinasi booster. Di sisi lain ada 25,8% responden yang tidak setuju terhadap pemberian vaksin booster, dan yang sangat tidak setuju sebanyak 6,4%.

Infografik_Tes pcr dan antigen tak lagi diwajibkan (Katadata/ Pretty Juliasari)
Reporter: Rizky Alika