Syarat dan Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2022

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Ilustrasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) menyerahkan bantuan kepada warga di Desa Grinting, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka melihat secara langsung penyaluran sembako dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh penerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.
Penulis: Siti Nur Aeni
20/4/2022, 14.11 WIB

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) sebelum Lebaran. Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat penerima BSU.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Bantuan ini diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Walaupun diberikan kepada banyak pekerja, namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya pekerja yang memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah. Apa saja persyaratannya? Mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut penjelasannya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas, hingg aratu ribuan penuh. Contohnya, upah minimum sebuah kota sebear Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
  4. Bekerja di wilayah PPKM lebel 3 dan 4 sesuai ketetapan pemerintah.
  5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Cara Daftar Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Apabila persyaratan telah terpenuhi, silakan lakukan pendaftaran. Melansir dari situs resmi Kemnaker, disebutkan bahwa pekerja/buruh tidak bisa mendaftar bantuan subsidi upah secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Data calon penerima BSU berasal dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Data calon penerima BSU nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Data calon penerima bantuan yang dinyatakan sesuai dengan persyaratan, akan dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan. Jika Anda telah memenuhi persyaratan penerima BSU, namun nama Anda tidak masuk dalam daftar penerima, silakan lakukan komunikasi dengan perusahaan tempat Anda bekerja.

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BSU Kemnaker 2022:

  1. Buka situs kemnaker.go.id.
  2. Jika Anda belum memiliki akun, silakan lakukan pendaftaran akun di situs tersebut.
  3. Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivitas akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP terdaftar.
  4. Masuk ke akun yang sudah Anda buat.
  5. Lengkapi produk biodata diri dengan mengunggah foro profil, mengisi, status pernikahan, dan data lain yang diperoleh.
  6. Terakhir, cek nofitikasi yang terdapat di laman tersebut dan Anda bisa mengetahui status penerimaan bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Upah?

Bagi para penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami proses penyaluran bantuan ini. Menurut penjelasan di situs Kemnaker, berikut ini tahapan proses penyaluran BSU.

  1. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data calon penerima bantuan kepada Kemnaker. Data yang diberikan telah divalidasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kemnaker kemudian akan menyeleksi data yang masuk. Pekerja/Buruh yang sudah memenuhi persyaratan dan lolos dalam seleksi Kemnaker, maka akan masuk ke proses pencairan melalui KPPN.
  3. Pemindahbukuan dana ke rekning penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Provinsi Aceh. Kerja sama antara Kemnaker dengan pihak bank bertujuan untuk mempermudah proses penyaluran bantuan.
  4. Kemnaker akan membuatkan rekening buku bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara dan BSI.

Proporsi Penerima Bantuan Subsidi Upah

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat. Berdasarkan laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) per 19 Agustus 2021 lalu, tenaga usaha jasa dan penjualan merupakan kelompok penerima BSU terbanyak sebesar 19.4%. Contoh pekerjaan yang masuk dalam klasifikasi jabatan ini yaitu staf penjualan, pramuniaga, dan sales promotion girl (SPG).

Penerima BSU dengan proporsi terbanyak selanjutnya yaitu tenaga tata usaha sebanyak 19,3%. Contoh pekerjaan ini antara lain; staf adminstrasi, star personalia, kasir, teller bank, dan customer service.

Sementara itu, dalam data yang dilaporkan oleh TNP2K, tidak ada PNS/TNI/Polri yang menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut survei tersebut juga ditemukan fakta bahwa rata-rata gaji pokok penerima bantuin ini yaitu Rp2,9 juta per bulan.

Sebanyak 56,45% penerima BSU merupakan pekerja kontrak dan 62% responden mengaku mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup karena pendapatan mereka terdampak pandemi.