Enggan Layani Interpelasi Formula E, Wagub DKI Riza Minta Musyawarah

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto udara lintasan Sirkuit Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang telah diaspal di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu(13/4/2022).
Penulis: Happy Fajrian
20/4/2022, 21.42 WIB

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta pada rapat sidang paripurna yang digelar hari ini, Rabu (20/4), memutuskan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna terkait Interpelasi Formula E pada 28 September 2021.

Ini berarti hak interpelasi atau meminta keterangan yang diajukan DPRD DKI Jakarta resmi bergulir. Meski demikian Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memilih lebih mengutamakan diskusi meski hak memintai keterangan kepada pemerintah itu dijamin oleh konstitusi.

"Sejauh dapat kami bisa musyawarah, kami diskusikan dan selesaikan bersama-sama. Tidak mesti hak-hak yang ada di anggota dewan itu semuanya digunakan," kata Riza saat hadir dalam rapat paripurna soal Formula E di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/4).

Riza enggan membeberkan lebih lanjut alasan lebih memilih musyawarah dibandingkan melayani hak interpelasi anggota DPRD DKI terkait Formula E Jakarta.

Namun, politikus Partai Gerindra itu menekankan dengan diskusi dan musyawarah antara eksekutif dan legislatif sekaligus dapat membangun sinergi dan kolaborasi merespons permasalahan di Ibu Kota.

Sebagai informasi DPRD DKI Jakarta mengagendakan rapat paripurna soal penyampaian amar putusan BK terkait interpelasi Formula E. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi.

Dalam rapat paripurna itu, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak hadir dan diwakili Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Sedangkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga tidak hadir dan rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri.

Sebelumnya, sebanyak 33 anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan hak interpelasi soal Formula E. Prasetio kemudian memimpin rapat paripurna pada 28 September 2021 dan kemudian rapat itu ditunda sementara.

Rapat tidak dilanjutkan kembali setelah pimpinan DPRD DKI yakni empat wakil ketua dan Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem serta Golkar, melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan DPRD DKI terkait dugaan melanggar tata tertib pelaksanaan rapat paripurna itu.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menilai Prasetyo menabrak tata tertib lantaran menyelipkan agenda paripurna hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut sebenarnya tak ada dalam undangan rapat. “Ini kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo mengatakan tidak masalah menggelar rapat meski tak kuorum. “Kami kan meminta pandangan juga ke teman-teman, apa sih usulannya,” katanya.

Setelah melalui proses panjang, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna Interpelasi Formula E.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan berencana akan melakukan rapat paripurna soal Interpelasi Formula E setelah Lebaran dengan diawali rapat Badan Musyawarah (Bamus). "Pokoknya mengikuti jadwal libur. Setelah 9 Mei," ucap politikus PDI Perjuangan itu di Jakarta, Senin (18/4).

Reporter: Antara