Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, dalam dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Nicke akan diperiksa pada hari ini, Kamis (21/4).
Adanya proses pemeriksaan oleh Nicke dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. “Perkara dugaan pelanggaran etik oleh Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Syamsuddin kepada Katadata.co.id Kamis (21/4).
Pelanggaran etik yang dimaksud oleh Syamsuddin yakni dugaan penerimaan gratifikasi tiket menonton MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada 18-20 Maret lalu. Saat ditanya perihal apa saja hal yang akan ditanyakan Dewas KPK kepada Nicke, Syamsuddin enggan menjelaskan.
Sebelumnya Lili dilaporkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko atas dugaan gratifikasi. Lili dianggap menerima akomodasi hingga tiket MotoGP Mandalika.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/4).
Merespons hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh Wakil Ketua komisi antirasuah tersebut yakni, Lili Pintauli Siregar.
Pemanggilan akan dilakukan dalam bentuk rapat kerja (Raker) atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperoleh keterangan.
“Nanti pada saat sesudah reses, kami akan panggil KPK dan Dewas (KPK) untuk dimintai keterangan dengan kasus ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen pada Kamis (14/4).
Komisi III DPR tetap menyerahkan penanganan kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Desmond, Lili yang memiliki rekam jejak sudah melakukan dua kesalahan yang bersifat etis, wajar dibawa ke ranah Dewas KPK.
“Bu Lili pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Kalau ini melanggar lagi, apa sanksinya, kita tunggu semua,” katanya.
Katadata telah mencoba menghubungi Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Fajriyah Usman untuk memperoleh keterangan lebih lenjut perihal pemanggilan Nicke oleh KPK. Namun, hingga berita ini diturunkan, Fajriyah belum membalas pesan maupun konfirmasi yang dikirim.