Jokowi Terbitkan Keppres, Atur Tanggal hingga Jatah Cuti Bersama PNS

ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/4/2022).
26/4/2022, 20.04 WIB

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022. Dalam aturan tersebut, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari yakni 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Selain itu cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Adapun pegawai negeri yang tak diberikan hak atas cuti bersama akan mendapatkan tambahan cuti tahunan.

"Sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian bunyi Diktum Ketiga Keppres bernomor kop 4 Tahun 2022 tersebut seperti ditulis pada Selasa (26/4).

Sebelumnya Jokowi memberikan cuti bersama saat Lebaran tahun ini usai dua tahun pembatasan aktivitas karena Covid-19. Namun Presiden juga mengingatkan warga agar waspada lantaran pandemi belum usai.

Oleh sebab itu masyarakat diminta tetap patuh protokol kesehatan. "Segera melengkapi vaksinasi booster dan harus tetap jaga protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan pers pada Rabu (6/4).

Halaman: