Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran, BEI Ubah Hari Libur Perdagangan
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah hari libur perdagangan bursa pada lebaran tahun ini. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang telah menetapkan jadwal cuti bersama hari raya Idul Fitri.
"Ya nanti kita akan ubah sesuai aturan pemerintah kalau sudah resmi keluar,” kata Direktur Perdagangan BEI Laksono W. Widodo dalam keterangannya, Kamis (7/4).
Sementara itu, mengutip laman BEI, jadwal hari libur perdagangan bursa pada lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022, serta cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, dan 4 hingga 6 Mei 2022.
Dengan adanya libur cuti bersama, total hari efektif bursa pada Mei menjadi hanya 14 hari. Hal itu juga akan mengurangi hari perdagangan bursa pada tahun ini, dari sebelumnya 250 hari menjadi 246 hari.
Libur Tahun Baru 2022 pada 1 Januari, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Hari Raya Idul Adha 1443 H pada 9 Juli, Tahun Baru Islam 1444 H pada 30 Juni, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 8 Oktober, dan Hari Raya Natal 25 Desember tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur bursa karena jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Perubahan kalender libur bursa dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, keputusan cuti bersama akan diatur dalam keputusan bersama menteri. Ia juga mengingatkan warga agar waspada lantaran pandemi belum usai, dan meminta masyarakat diminta tetap patuh protokol kesehatan.
"Segera melengkapi vaksinasi booster dan harus tetap jaga protokol kesehatan," kata Jokowi pada keterangan pers, Rabu (6/4).