Kejaksaan Agung menduga enam perusahaan importir telah mencatut beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memuluskan rencana mereka dalam mengimpor besi dan baja. Perusahaan tersebut melakukan impor tanpa Perizinan Impor (PI), melainkan Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), sehingga diduga telah terjadi korupsi di balik proses impor ini.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, keenam perusahaan importir mengajukan permohonan Sujel dengan alasan keperluan proyek atas perjanjian kerja sama, dengan beberapa perusahaan BUMN, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.
"Itu kan hanya pihak yang dicatut. Seolah-olah itu untuk kepentingan PSN (Proyek Strategis Nasional). Seolah-olah ke sana,” ujar Supardi kepada Katadata.co.id, Rabu (27/4).
Perusahaan importir yang dimaksud Supardi adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama, dan PT Prasasti Metal Utama.
Dugaan korupsi impor besi dan baja menjadi salah satu kasus yang tengah difokuskan Tim Penyidik Jampidsus. Bahkan, tim penyidik memanfaatkan informasi dalam Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang selama ini cukup efektif dalam melacak aset hasil kejahatan, sampai buronan, serta tersangka, terdakwa, dan terpidana.
“Impor baja hari ini saya fokuskan untuk koordinasi dengan AMC terkait dengan pengumpulan bukti. Kita coba kumpulkan,” jelas Supardi.
Kasus ini juga memberikan dampak terhadap perekonomian negara. Namun, penyidik masih mendalami terkait jumlah kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya selama lima tahun, dari 2016 hingga 2021. “Konstruksinya seperti itu dari awal,” tutur Supardi.
Mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, Supardi meyakini tim jaksa penyidik sudah menemukan titik terang mengenai pihak yang mesti dimintai pertanggungjawaban dalam pengadaan impor tersebut. “Mudah-mudahan sebentar lagi. Habis lebaran bisa nanti kita petakan siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.
Untuk mendalami kasus ini, sebelumnya tim jaksa penyidik telah memeriksa Sekretaris PT Nindya Karya, berinisial TH Kemudian, dua pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Koordinator Industri Logam Besi pada Direktorat Industri Logam, berinisial RAW, dan Sub Koordinator Pemberdayaan Industri, berinisial MH.
Kasus dugaan korupsi impor besi dan baja berawal dari temuan pihak Kejaksaan mengenai enam importir yang melakukan impor besi dan baja menggunakan Sujel untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). Keenam importir itu melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa BUMN, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.
Kemendag pun mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai pada 2018.
Simak juga data mengenai jumlah kasus korupsi BUMN di Indonesia: