Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun resmi menonaktifkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib pada Jumat (28/4). Penonaktifan Agus merupakan buntut dari keterlibatan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dalam kasus suap audit Laporan Keuangan (LK) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021.
“Demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini,” kata Isma dalam konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/4) di Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya penonaktifan, seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini juga akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan BPK.
“Majelis Kehormatan merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan kode etik BPK sebagai upaya mewujudkan BPK sebagai suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri,” ujar Isma.
Kasus ini menurut Isma merupakan sebuah pukulan berat bagi lembaga yang dipimpinnya. Namun, kasus ini juga akan dijadikannya sebagai advance warning atau peringatan lanjutan bagi BPK bahwa diperlukan ketangguhan yang ekstra dalam memerangi korupsi dan segala bentuknya.
Usai penetapan anak buahnya sebagai tersangka, Isma menuturkan komitmennya untuk lebih tegas dalam menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu intergritas, independensi, dan profesionalisme.
“Nilai tersebut menjadi landasan institusi kami dan dilaksanakan oleh seluruh individu pegawai BPK di mana pun berada,” katanya.
Terkait kasus ini, Isma mengaku telah berkoordinasi dengan KPK untu memberikan detterent effect atau efek jera bagi pegawai BPK yang terlibat. Kemudian sebagai lembaga yang mengawasi keuangan negara, dia juga menyampaikan bahwa BPK akan terus bersinergi dengan lembaga anti-rasuah, KPK. Hal itu dilakukannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Untuk itu, kami mendukung upaya upaya penegakkan integritas, independensi, dan profesionalisme,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini. Empat di antaranya merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yaitu: Kepala Subauditorat Jawa Barat III BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor BPK Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan; Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Selain itu, terdapat empat tersangka lain, yaitu: Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Para tersangka dari BPK Jawa Barat diduga telah menerima uang hingga Rp 1,9 miliar dari Bupati Kabupaten Bogor. Uang tersebut merupakan bentuk kesepakatan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Kauangan Daerah Tahun 2021. Tim pemeriksa pun pada akhirnya mengkondisikan pemeriksaan dengan tak mengaudit beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap akan mempengaruhi opini disclaimer.
“Jadi ada SKPD yang tidak dilakukan pemeriksaan,” terang Ketua KPK, Firli Bahuri pada kesempatan yang sama.