Klaim JHT Dipermudah: Bisa Urus Online dan Cair dalam 5 Hari

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).
28/4/2022, 17.43 WIB

Kemudahan lainnya, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan diterima BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja bisa mengajukan klaim manfaat meski terdapat tunggakan dari pengusaha.

"Itu akan ditagih dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha, hak tersebut tidak akan hilang," kata Ida.

Adapun beleid ini terbit setelah adanya arahan dari presiden serta aspirasi dari pekerja dan buruh yang menginginkan adanya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. Ia mengatakan penggodokan aturan baru ini telah melibatkan buruh, daerah, hingga pakar.

Kemnaker juga sudah berkonsultasi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja dan buruh, pengusaha, dan pemerintah. 

Dengan terbitnya Permenaker nomor 4 tahun 2022 ini, maka Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan Permenaker nomor 19 tahun 2015 otomatis dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Ini artinya, buruh tetap bisa mencairkan jaminan meski belum mencapai usia 56 tahun.

“Saya harap semua pekerja atau buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam kegiatan sehari-hari karena peraturan JHT yang baru sesuai dengan harapan teman-teman pekerja,” kata Ida.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora