Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Jawa Barat, telah mengirimkan surat panggilan mediasi kepada Yusuf Mansur, selaku pimpinan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan yang mengelola Paytren.
Mediasi ini merupakan buntut dari perselisihan di antara eks pegawai Paytren dengan PT VSI, karena perusahaan tersebut belum juga memberikan upah kerja para pegawai selama 20 bulan.
Berdasarkan surat undangan yang diterima Katadata, pertemuan tiga pihak antara eks pegawai Paytren, pimpinan PT VSI, dan Disnaker Bandung akan digelar di kantor Disnaker Bandung pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang.
Surat bernomor KT.03.05.02/0580/Disnaker ini dibuat per 27 April 2022. Surat ini telah mendapatkan tanda tangan Kepala Disnaker Bandung Arief Syaifudin.
"Ya betul, kami hari ini sudah menerima surat untuk pertemuan tripartit," jelas kuasa hukum pegawai Paytren, Zaini Mustofa saat dihubungi Katadata, Minggu (1/5).
Disnaker menggelar mediasi untuk menindaklanjuti surat dari Nurasiah dan Muhammad Faathir serta kawan-kawannya melalui Law Office Zaini Mustofa & Partners pada 21 April 2022. Surat yang disampaikan terkait Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial,
"Para pihak telah melakukan perundingan bipartit akan tetapi mengalami kegagalan," tulis keterangan pada surat tersebut.
Oleh karena itu, sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Mediator HUbungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Untuk memperlancar proses pelaksanaan mediasi ini, para pihak juga diharapkan membawa beberapa dokumen, seperti surat kuasa, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB), keterangan latar belakang duduk permasalahan dan berkas-berkas lain yang dinilai berkaitan dengan persoalan ini.
Sebelumnya pengacara sekaligus korban investasi Paytren, Zaini Mustofa, mewakili 14 orang eks pegawai Paytren menuntut hak gaji dan pesangon mereka dari perusahaan.
Sebagai langkah awal, mereka meminta perundingan dua pihak atau bipartit untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Surat sudah kami kirim tanggal 5 April 2022,” kata Zaini, saat dihubungi Katadata, Kamis (14/4).
Perundingan sedianya digelar pada Rabu (13/4) di kantor firma hukum milik Zaini di Kota Wisata Cibubur. Namun, tidak ada respons dari Paytren sejak surat dilayangkan.
Saat Hari H, tamu yang diundang tidak kunjung datang. Pihak Paytren mangkir dari perundingan bipartit tersebut. Zaini menuturkan pihaknya akan kembali mengundang Paytren pada 20 April mendatang.
Namun, hingga undangan kedua, pihak Paytren tak juga hadir untuk berdialog dan menyelesaikan persoalan upah ini. Akhirnya para eks pegawai Paytren memutuskan untuk melaporkan ke Disnaker Bandung agar ada perundingan secara tiga pihak, atau tripartit.
Menurut Zaini, 14 orang pegawai yang dia wakili memiliki keluhan serupa. Sebagian besar dari mereka sudah tidak digaji selama berbulan-bulan. Sementara beberapa lainnya mengaku di-PHK tetapi tidak mendapatkan pesangon.
Simak juga data mengenai tipe pekerja di Indonesia: