Masa Penahanan Vanessa Khong Diperpanjang Terkait Kasus Binomo

Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz bersama Vanessa Khong.
Penulis: Ashri Fadilla
11/5/2022, 08.27 WIB

Polisi telah memperpanjang masa penahanan terhadap Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma menjadi 40 hari, terkait hubungan ketiganya dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung dengan nomor 1721/E3EKU/14/2022 bagi Vanessa, 1722/E3EKU/14/2022 bagi Rudiyanto, dan 1723/E3EKU/14/2022 bagi Nathania. dengan perpanjangan ini ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 19 Juni.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli pada Selasa (10/5).

Sebelumnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4). Diketahui, ketiganya memiliki keterlibatan dalam kasus Binomo terkait hubungan ketiganya dengan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Vanessa Khong sebagai kekasih Indra Kenz menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang senilai Rp 7,8 miliar.

Kemudian Rudiyanto yang merupakan ayah Vanessa, menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Sedangkan , Nathania yang merupakan adik Indra Kenz menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dan satu unit rumah di Medan. Seluruh aset tersebut telah disita oleh polisi.

Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen dan alat bukti elektronik, dua mobil dengan merek Tesla dan Ferrari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara, serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang.

Polisi juga telah menyita 12 jam tangan mewah dengan merek Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC, Audemars Piguet JT1203K/1220, Richard Mille RM03502738, Richard Mille RM055766, Richard Mille 011FM/20/6201, Richard Mille RM30/1408, Rolex 11650800G730Y631 Daytona YG, Rolex Ollister DW4310AD035, Rolex Ollister YMP Muscle 2, Viceron Constantine 52005515388, AP Phillips 57261A0017200752, Heur Aqua Racer Kaliber 7.

“Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar 1 miliar 645 juta rupiah,” kata Repli.

Dari sejumlah barang bukti, masih ada satu unit mobil Ferrari yang berada di Medan. Sebagai tindak lanjut, polisi akan membawa barang bukti tersebut ke Jakarta untuk dikumpulkan bersama dengan barang bukti lainnya.

Tindak lanjut lain yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu berkoordinasi dengan ahli akuntansi serta ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Universitas Brawijaya Malang untuk memenuhi berkas perkara P19.

Kemudian terkait dengan harta kekayaan tersangka, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak bank unutk melakukan penyitaan dokumen.

Hingga sekarang, kasus ini telah menelan kerugian sebanyak Rp 72,1 miliar dari 118 korban. Total tersangka yang telah ditetapkan sebanyak tujuh, yaitu: Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami alias Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan nathania Kesuma.

Sementara itu, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

Reporter: Ashri Fadilla