Masa Penahanan Vanessa Khong Diperpanjang Terkait Kasus Binomo

Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz bersama Vanessa Khong.
Penulis: Ashri Fadilla
11/5/2022, 08.27 WIB

Polisi telah memperpanjang masa penahanan terhadap Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma menjadi 40 hari, terkait hubungan ketiganya dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung dengan nomor 1721/E3EKU/14/2022 bagi Vanessa, 1722/E3EKU/14/2022 bagi Rudiyanto, dan 1723/E3EKU/14/2022 bagi Nathania. dengan perpanjangan ini ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 19 Juni.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli pada Selasa (10/5).

Sebelumnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4). Diketahui, ketiganya memiliki keterlibatan dalam kasus Binomo terkait hubungan ketiganya dengan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Vanessa Khong sebagai kekasih Indra Kenz menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang senilai Rp 7,8 miliar.

Kemudian Rudiyanto yang merupakan ayah Vanessa, menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Sedangkan , Nathania yang merupakan adik Indra Kenz menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dan satu unit rumah di Medan. Seluruh aset tersebut telah disita oleh polisi.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla