Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah melantik lima penjabat (Pj) gubernur di Aula Sasana Bhakti Praja Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis (12/5). Setelah dilantik, kelimanya langsung mengemban tugas untuk memimpin provinsi masing-masing.
Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung menggantikan Erzaldi Rosman, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo menggantikan Rusli Habibie, Paulus Waterpauw menjadi Pj Gubernur Provinsi Papua Barat menggantikan Dominggus Mandacan, serta Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat menggantikan Andi Ali Baal Masdar.
Berikut adalah profil dari kelima Pj Gubernur tersebut.
1. Al Muktabar
Sebelum dilantik sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Pria kelahiran Jakarta 1965 itu memiliki pengalaman kerja di Kemendagri sebagai widyaiswara utama dan kepala bidang kerja sama antar-negara. Dia juga sebelumnya merupakan Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI).
Al Muktabar diketahui pernah mengenyam pendidikan formal di berbagai perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Di luar negeri, dia menempuh pendidikan Doctor of Philosophy untuk program studi Urban and Regional Planning di The Florida State University dan berhasil lulus pada 2006. Kemudian untuk program pascasarjana, dia mengambil program studi Applied Statistics di Politechnic Institute of New York dan lulus pada 1998.
Sementara dari jenjang pendidikannya di dalam negeri, Al Muktabar meraih gelar doktoral pada 2004 di Universitas Padjajaran Bandung, Jurusan Sosial Program Studi Administrasi Negara. Kemudian pada 1996, dia lulus program magister di Universitas Gadjah Mada, Program Studi Ketahanan Nasional. Sementara untuk gelar sarjana, dia mengambil program studi Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Bengkulu dan menyelesaikannya pada 1989.
Sebagai pejabat publik, Al Muktabar melaporkan total harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp 16,2 miliar untuk tahun periodik 2020. Dari total harta kekayaan tersebut, dia memiliki tanah dan bangunan senilai total Rp 8,25 miliar, alat transportasi Rp 1,15 miliar, serta harta bergerak lainnya Rp 100 juta. Selain itu, Al Muktabar juga melaporkan punya kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar.
2. Ridwan Djamaluddin
Ridwan merupakan Komisaris Mind ID atau BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia. Sebelum menjadi Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan merupakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada 2015 hingga 2020. Sebelumnya dia menjabat sebagai Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi dari 2010 hingga 2015.
Ridwan juga diketahui telah mengenyam pendidikan sarjana di Institut Teknologi Bandung jurusan Geologi dan lulus pada 1989. Kemudian, dia melanjutan pendidikan pada program Master of Science di International Institute for Aerospace and Earth Sciences, Enschede, Belanda pada 1993. Dia juga telah berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy pada Geology/ Earth Science dari Texas A&M University pada 1999.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Ridwan memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 9,5 miliar untuk tahun periodik 2020.
Dari total harta kekayaan itu, dia memiliki tanah dan bangunan dengan nilai Rp 3,2 miliar, alat transportasi Rp 565 juta, harta bergerak lainnya Rp 1,4 miliar, surat berharga Rp 1,4 miliar, kas Rp 3,4 miliar, dan utang mencapai Rp 570 juta.
3. Hamka Hendra Noer
Sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubernur Gorontalo, Hamka merupakan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Peningkatan Iptek dan Imtak Pemuda Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda di Kemenpora.
Perjalanan Hamka di instansi pemerintahan dimulai saat dia diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Urusan Logistik (Bulog) pada 1997. Sebelum diangkat sebagai pegawai tetap di Kemenpora, dia juga sempat bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pria kelahiran Manado ini merupakan alumni Universitas Sam Ratulangi lulusan 1992. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia jurusan Ilmu Lingkungan dengan beasiswa LAMAHU-Gorontalo, dan berhasil lulus setahun setelahnya. Selain itu, dia juga meraih gelar doktor dari Universitas Kebangsaan Malaysia. Hamka juga menjadi dosen pada program pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Berdasarkan laman LHKPN KPK, Hamka memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 11,9 miliar. Dari total harta tersebut, dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 11,25 miliar, alat transportasi Rp 555,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 182 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, serta kas Rp 30 juta. Di samping itu, Hamka melaporkan memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar.
4. Paulus Waterpauw
Paulus merupakan Pj Gubernur Papua Barat yang berasal dari kalangan kepolisian. Dia merupakan purnawirawan jenderal kepolisian yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia. Setelah pensiun dari kepolisian dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi, dia diangkat menjadi Deputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kemendagri pada Oktober tahun lalu.
Pria asli Papua ini mengawali karirnya sebagai polisi setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1987 dan menyelesaikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika. Dua tahun berselang, dia dipercaya menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura. Kemudian, pada 2017, dirinya diberi amanah untuk menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.
Saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara, Paulus memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 10,6 miliar, sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN KPK untuk tahun periodik 2017. Dari total harta kekayaan tersebut, dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 3,7 miliar, alat transportasi Rp 495 juta, kas Rp 4,5 miliar, dan harta lainnya Rp 1,9 miliar.
5. Akmal Malik
Sebelum dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah di Kemendagri sejak 2019. Pada direktorat yang sama, dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) dari 2018 hingga 2019.
Pria kelahiran 1970 itu mengawali karirnya di Kemendagri sebagai pegawai di Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian Setditjen Otonomi Daerah pada 2014.
Dari sisi akademik, diketahui bahwa Akmal menempuh pendidikan tinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hingga saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN IKAPTK).
Dari jabatan terakhirnya sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dia melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp 4,11 miliar berdasarkan data LHKPN KPK untuk tahun periodik 2020. Dari total harta kekayaan itu, dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 5,05 miliar, alat transportasi Rp 163,8 juta, harta bergerak lainnya Rp 73 juta, serta kas senilai Rp 822,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Akmal juga melaporkan punya utang Rp 2 miliar.
Pj gubernur ini akan menjadi bagian dari 49 kepala daerah gelombang pertama yang berakhir masa jabatannya Mei ini. Secara total, tahun ini akan ada 101 kepala daerah yang selesai masa tugasnya. Selain 5 gubernur yang telah disebutkan, terdapat juga Gubernur Aceh yang akan berakhir masa jabatannya Juni mendatang, serta Gubernur DKI Jakarta yang berakhir Oktober nanti.
Berikut daftar kepala daerah yang akan berakhir tahun ini. Sementara tahun depan, akan ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Pemerintah juga perlu mencari calon Pj kepala daerah sebagai amanat dari Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang memerintahkan pemilihan kepala daerah dilakukan serentak pada November 2024.
Berikut daftar lengkap kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya: