Paytren Penuhi Panggilan Disnaker, Mediasi dengan Eks Pegawai Dimulai

Katadata/Desy Setyowati
Yusuf Mansur (tengah) bersama jajaran direksi Paytren Asset Management saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/6).
12/5/2022, 18.13 WIB

Pada kesempatan ini, pihak Disnaker sempat menanyakan bagaimana kondisi para eks pegawai dapat bertahan selama kurang lebih 20 bulan tanpa gaji.

Simak juga data mengenai pekerjaan yang paling banyak terkena PHK akibat Covid-19:

Para eks pegawai menjawab mereka menghadapi kesulitan keuangan, padahal mereka tetap butuh kelangsungan untuk hidup sehari-hari.

Mereka pun berharap tim kuasa hukum mau menggugah rasa kemanusiaan petinggi Paytren untuk melunasi kewajiban mereka dalam memenuhi pembayaran gaji yang sudah 20 bulan belum terbayarkan.

Paytren awalnya merupakan aplikasi uang elektronik (e-money) untuk memudahkan aktivitas pembayaran secara online, seperti tagihan listrik, air PAM, tiket pesawat, hingga voucher game.

Berkat inovasi tersebut, Paytren sempat mendapatkan gelar sebagai penggagas e-money dengan prinsip syariah pertama di Indonesia. Di mana, aplikasi tersebut juga menyediakan pembayaran sedekah, zakat, serta wakaf.

Yusuf Mansur mendirikan Paytren di bawah naungan PT. VSI pada 10 Juli 2013, dan berkantor di Bandung, Jawa Barat.

Empat tahun berselang, Yusuf Mansur masuk ke pasar modal syariah Indonesia, tepatnya pada 24 Oktober 2017 dengan nama PT Paytren Aset Manajemen atau PAM.

Kini, PAM juga menjadi manajer investasi syariah pertama di Indonesia di bawah naungan VSI. Kehadiran PAM sebagai manajer investasi syariah juga sesuai dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas pasar modal syariah Tanah Air, sejak Desember 2016.

Melansir laman resmi PayTren, Yusuf Mansur saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Paytren, sementara Direktur Utama Paytren adalah Ayu Widuri, dan jabatan direktur, yakni Achfas Achsien.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono