Setelah gagal melakukan mediasi dua pihak atau bipatrit antara eks pegawai Paytren dengan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan milik Yusuf Mansur yang mengelola Paytren, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung turun tangan dengan menjadi mediator.
Setelah undangan dikirimkan pada 27 April 2022 lalu kepada para pihak yang bersengketa, siang tadi (12/5) pihak Paytren dan eks pegawai dapat bersama Disnaker Bandung menggelar pertemuan tiga pihak atau tripartit.
Pertemuan perdana ini pihak tiga perwakilan eks pegawai Paytren yaitu Muhammad Syafei, Ali Apip dan Kiki Jatnika datang dengan pendampingan kuasa hukum Zaini Mustofa dan Sudariyanto dari kantor hukum Zaini Mustofa.
Sedangkan pihak PT VSI atau Paytren diwakili kuasa hukumnya Carlos dengan assistennya. Dari Disnaker Bandung hadir Asep Rahayu Mardiana.
"Jam 11 tadi dilakukan mediasi tripartit oleh Disnaker kota Bandung, agendanya baru verifikasi surat kuasa dan legalitasnya," jelas kuasa hukum eks pegawai Paytren, Zaini Mustofa saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (12/5).
Pada pertemuan ini pihak Disnaker juga sempat mempertanyakan kepada pihak Paytren dan eks pegawai yang hadir, mengenai alasan belum menemukan penyelesaian secara mufakat pada proses mediasi bipartit.
Zaini pun menjelaskan mengenai absennya pihak Paytren maupun perwakilannya dalam dua kali undangan pertemuan bipartit. Bahkan memberikan jawaban pada somasi kedua, dengan menyatakan undangan yang disampaikan Zaini kurang jelas.
Hal ini yang mendorong eks pegawai untuk meminta bantuan penyelesaian sengketa hubungan industrial kepada Disnaker Bandung.
Sementara pihak Paytren mengaku tidak mengetahui adanya undangan untuk melakukan pertemuan bipartit.
"Tadi dianggap Disnaker pertemuan bipatrit sudah dilakukan karena ada undangan dua kali, tetapi belum ada solusi," jelas Zaini.
Mediasi tripartit berikutnya akan berlangsung pada Rabu 25 Mei 2022, dengan agenda penyerahan proposal penyelesaian dari pihak eks pegawai. Dalam proposal ini, Zaini akan memberikan upaya penyelesaian berupa pelunasan tunggakan gaji dan THR 14 eks pegawai yang dia wakili.
"Totalnya lebih dari Rp500 juta," ungkap Zaini.
Pada kesempatan ini, pihak Disnaker sempat menanyakan bagaimana kondisi para eks pegawai dapat bertahan selama kurang lebih 20 bulan tanpa gaji.
Simak juga data mengenai pekerjaan yang paling banyak terkena PHK akibat Covid-19:
Para eks pegawai menjawab mereka menghadapi kesulitan keuangan, padahal mereka tetap butuh kelangsungan untuk hidup sehari-hari.
Mereka pun berharap tim kuasa hukum mau menggugah rasa kemanusiaan petinggi Paytren untuk melunasi kewajiban mereka dalam memenuhi pembayaran gaji yang sudah 20 bulan belum terbayarkan.
Paytren awalnya merupakan aplikasi uang elektronik (e-money) untuk memudahkan aktivitas pembayaran secara online, seperti tagihan listrik, air PAM, tiket pesawat, hingga voucher game.
Berkat inovasi tersebut, Paytren sempat mendapatkan gelar sebagai penggagas e-money dengan prinsip syariah pertama di Indonesia. Di mana, aplikasi tersebut juga menyediakan pembayaran sedekah, zakat, serta wakaf.
Yusuf Mansur mendirikan Paytren di bawah naungan PT. VSI pada 10 Juli 2013, dan berkantor di Bandung, Jawa Barat.
Empat tahun berselang, Yusuf Mansur masuk ke pasar modal syariah Indonesia, tepatnya pada 24 Oktober 2017 dengan nama PT Paytren Aset Manajemen atau PAM.
Kini, PAM juga menjadi manajer investasi syariah pertama di Indonesia di bawah naungan VSI. Kehadiran PAM sebagai manajer investasi syariah juga sesuai dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas pasar modal syariah Tanah Air, sejak Desember 2016.
Melansir laman resmi PayTren, Yusuf Mansur saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Paytren, sementara Direktur Utama Paytren adalah Ayu Widuri, dan jabatan direktur, yakni Achfas Achsien.