Pelaku Perjalanan Internasional dan Domestik Tak Perlu Lagi Tes Covid
Pemerintah melonggarkan kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5).
Hal ini merupakan bagian dari relaksasi aktivitas masyarakat yang diumumkan Jokowi. Namun pelonggaran syarat tes tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin.
"Bagi pelaku perjalanan internasional dan luar negeri yang mendapatkan vaksin dosis lengkap maka sudah tidak perlu lagi tes PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Sebelumnya pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalanan. Sedangkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu melampirkan hasil tes PCR dalam 2x24 jam sebelum perjalanan.
Adapun pelonggaran lainnya yang diumumkan hari ini adalah tak ada lagi kewajiban memakai masker di tengah masyarakat. Hal ini lantaran kondisi penularan Covid-19 saat ini semakin melandai.
Jokowi mengatakan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka bisa dilakukan tanpa mengenakan masker. Namun mereka yang berada ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai pelindung muka.
"Masyarakat yang berkategori rentan, lansia, atau ada komorbid maka saya sarankan memakai masker saat beraktivitas," kata Jokowi.