Polisi Ungkap Keterlibatan 24 Tersangka Teroris

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Penulis: Ashri Fadilla
17/5/2022, 20.32 WIB

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror menangkap 24 tersangka teroris pada Sabtu (14/5). Penangkapan dilakukan secara serentak di berbagai tempat.

Tersangka terdiri dari 22 orang di Sulawesi Tengah, serta masing-masing satu di Bekasi, dan Kalimantan Timur. Para tersangka berinisial H, MIR, BSS, ETO, MB, IS, FM, TT, SH, AWS, DRM, TL, AMW, MR, EA, DM, IS, RK, LY, RK, ISR, MAM, K, dan FS.

Seluruh tersangka ditangkap terkait keterlibatan melakukan giat idad atau pelatihan beberapa kali. Idad kerap dilakukan para tersangka di Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah.

Para tersangka juga diduga mendukung Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) Poso. Mereka disebut bergabung untuk membantu penyiapan logistik dan penyembunyian informasi.

Mereka diketahui telah melakukan baiat kepada amirul mukminin atau orang yang dianggap sebagai pemimpin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, para tersangka melakukan baiat secara mandiri dengan membaca teks yang dikirim oleh tersangka H di grup media sosial.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla