Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, masyarakat Indonesia memiliki super immunity atau antibodi super terkait Covid-19. Ini menjadi salah satu alasan pemerintah memperlonggar kebijakan terkait pemakaian masker di luar ruangan.
Ia mengatakan, kadar antibodi masyarakat Indonesia tinggi. Data per Desember 2021, rata-rata kadar antibodi warga 500 - 600. Angkanya meningkat menjadi 7.000 – 8.000 pada Maret atau dalam tiga bulan.
“Riset di seluruh dunia menunjukkan bahwa kombinasi dari infeksi dan vaksinasi Covid-9 membentuk apa yang disebut kalangan sains sebagai super immunity. Jadi, kadar antibodi itu tinggi dan bisa bertahan lama,” kata Budi saat konferensi pers, Selasa (17/5).
Menurut Budi, super immunity itu terbentuk dari pasien Covid-19 yang sudah menerima vaksin sebelumnya. Selain mengurangi gejala, vaksin bercampur dan membangun kadar antibodi pada pasien.
Hal itu yang membuat Indonesia tidak mengalami kenaikan kasus pasca-munculnya varian baru Omicron BA.2.
Budi menyampaikan, lonjakan kasus biasanya terjadi karena ada varian baru, seperti yang dialami Indonesia pada awal kedatangan varian Delta dan Omicron.
Beberapa negara mengalami kenaikan kasus Covid-19 akibat varian baru Omicron, seperti Taiwan dan Cina. Sedangkan Indonesia dan India tidak.
Kemudian, hasil sero survei yang dilakukan pada Desember 2021 menunjukkan, 93% masyarakat Indonesia, khususnya pulau Jawa dan Bali, memiliki antibodi atas Covid-19.
Persentasenya meningkat menjadi 99,6% sebelum mudik. “Ini disebabkan oleh kombinasi percepatan vaksinasi dan penularan Omicron yang jauh lebih tinggi dari (varian) Delta, sekitar 20% di atas Delta,” ujar Budi.
Sero survei antibodi Covid-19 merupakan survei berbasis epidemiologi yang dilakukan dengan pengambilan darah untuk melihat antibodi terhadap virus SARS CoV-2. Antibodi diperoleh dari vaksinasi maupun infeksi alami.
Atas dasar dua pertimbangan tersebut, pemerintah memperlonggar dua kebijakan, yakni:
- Memberikan kebebasan terkait pemakaian masker di luar ruangan
- Pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional dibebaskan dari syarat tes PCR dan antigen
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan melonggarkan kewajiban masker di luar ruangan. Namun mereka yang berada ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus memakai pelindung wajah.
"Masyarakat yang berkategori rentan, lansia, atau ada komorbid maka saya sarankan memakai masker saat beraktivitas," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (17/5).
Selain itu, pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional dibebaskan dari syarat tes PCR dan antigen, dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan internasional dan luar negeri yang mendapatkan vaksin dosis lengkap maka sudah tidak perlu lagi tes PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Sebelumnya pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.
Sedangkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam 2x24 jam sebelum perjalanan.