DPR dan KPU Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 hari

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri) memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
6/6/2022, 17.42 WIB

DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 selama 75 hari. Selain masa durasi, terdapat empat kesepakatan lain terkait penyelenggaraan Pemilu.

Kesepakatan ini dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU. "Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp 76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).

Dengan durasi masa kampanye tersebut, Puan mengatakan KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati.

Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," katanya.

Sebelumnya, KPU telah melakukan pertemuan untuk berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia (RI) pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah dan KPU telah menyepakati masa kampanye selama 90 hari. Pada awalnya, masa kampanye diusulkan selama 120 hari.

Lima Poin Kesepakatan KPU-DPR

Setidaknya terdapat lima poin yang menjadi sorotan DPR terkait dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Pertama, terkait dengan durasi masa kampanye yang telah disepakati selama 75 hari.

Kedua, besaran anggaran untuk Pemilu 2024 yang telah disepakati sebesar Rp 76,6 triliun. Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, perihal penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Puan mengatakan perlu ada pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahakamah Konstitusi (MK) untuk membahas secara rinci penyelesaian sengketa Pemilu yang menurut UU maksimal 21 hari.

Dia mengusulkan penanganan sengketa pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan pemilu serta pilkada berjalan sesuai dengan harapan.

Keempat, pemutakhiran data pemilih. Menurut Puan, penyelenggara Pemilu bersama pemerintah mesti memastikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“KPU agar melakukan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kependudukan dan melaporkan jika ada kesalahan pendataan pemilih,” ujar Puan.

Kelima, KPU diminta memperhatikan proses rekruitmen petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berkaca dari banyaknya kasus petugas PPS dan KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019, Puan menekankan agar KPU memperhatikan keselamatan mereka.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.

"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," kata Hasyim.

Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu yang dilaksanakan reguler setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan.

Reporter: Ashri Fadilla